PP PALI Soroti Proyek di Desa Karang Agung, Tanpa Papan Informasi

PALI//Linksumsel-di temukan proyek siluman, proyek pembangunan jalan setapak di Dusun VI Desa Karang Agung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Saptu 11/11/23.

lantaran proyek tersebut, tidak ditemukan papan informasi proyek yang saat ini progres pembangunannya sedang berlangsung.

Ali Wardana Kades Karang Agung Saat di tanya keberadaan proyek tersebut, maaf bukan menutupi proyek tersebut. dinas terkait dan pemborong proyek yang di maksud tidak ada berkordinasi dengan saya selaku Kades Karang Agung.

Dengan adanya pembangunan jalan setapak tersebut saya mewakili Masyarakat, menguucapkan terima kasih kepada Pemkab PALI dan mendukung penuh. Namun caranya saja yang tidak baik,” Ungkap Kades

Ibarat kita hendak bertamu ke rumah orang tentu saja kita akan mengucapkan Asalamualaikum serta mengetuk pintu. untuk memberi tahu orang punya rumah kalau kita hendak bertamu,” Keluh Kades

Selanjutnya, saat di temukan salah satu pekerja proyek tersebut. ia mengatakan, Memang benar ini proyek pemerintah Kabupaten PALI yang bersumber dari APBD PALI.

Saat ditanya, di mana papan informasi. ia menjelaskan belum di pasang mungkin besok.

Hendro Saputra,SH selaku ketua bidang Hukum dan HAM ormas pemuda pancasila MPC PALI pelototi proyek tersebut, ia mengatakan Pura pura tidak tahu apa memang sengaja agar bisa mengelabuhi masyarakat hingga tidak memasang papan informasi.

Hendro Menduga pengerjaan proyek itu, syarat akan pelanggaran dan terindikasi akan di jadikan ajang korupsi guna memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran Negara yang bersumber dari APBD PALI.

Lanjut Hendro, Mengapa saya berani mem vonis demikian. karena dari tidak di temukan nya papan informasi proyek seakan akan proyek siluman padahal pemerintah telah jelas jelas mengatur nya melalui undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) kalau papan informasi proyek saja tidak di pasang bagaimana kita bisa tahu tentang proyek tersebut bersumber dari mana.

Baca juga:  Warga Resah, Ramadhan Diwarnai Kerap Padamnya Listrik

Sudah jelas ketentuan dan aturan nya telah di atur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa Pemerintah,” Jelasnya

Jangan sampai ada indikasi persekongkolan atau pun kongkalikong dari para pihak Kontraktor dan Dinas terkait, ketika nanti nya sudah jelas proyek tersebut bersumber dari APBD dan di bawah naungan dinas mana. maka kami meminta agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) di proyek tersebut agar lebih mengoptimal pengawasan nya,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *