APP Diamankan Team Beruang Hitam Polres PALI Usai Mencuri Uang di Dalam Rumah

PALI//Linksumsel-Satuan Reserse Kriminal Polres PALI berhasil mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum berinisial APP (14+) tahun, warga kelurahan Bhayangkara kabupaten PALI pada Kamis (28/3/2024) kemarin.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Kanit Pidum IPDA M. Fais Akbar, S.Tr.K, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Menurutnya, anak yang berkonflik dengan hukum berinisial APP ini tangkap oleh warga Talang Miring, atas dugaan terlibat dalam kasus Tindak Pidana dengan pemberatan dirumah seseorang yang menjadi korbannya.

Dijelaskannya, Anak yang berkonflik dengan hukum ini diduga telah mencuri uang milik korban sebesar Rp.5000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang disimpan dalam tas saat korban sedang berbuka puasa dirumah orang tuanya.

” Kejadian bermula pada saat korban sehabis pulang dari berbuka puasa di rumah orang tuanya sekira pukul 19.30. WIB, Korban mengetahui uang miliknya Rp.5.000.000,- yang berada di dalam tas sudah hilang,” kata Kapolres PALI pada Jumat (29/3/2024).

Selain itu lanjutnya, didapati grendel kunci pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan tidak terkunci lagi, Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali guna ditindak lanjuti,” jelas Kapolres PALI.

Tidak berselang lama kata Kapolres PALI, Kemudian Tim Beruang Hitam unit 1 Pidum Polres PALI mendapat informasi bahwa anak yang berkonflik dengan hukum sudah diamankan oleh Masyarakat setempat.

” Setelah kita mendapatkan informasi itu, Tim Beruang Hitam langsung melakukan pengamanan, dan saat diinterogasi anak yang berkonflik dengan hukum ini mengakui perbuatannya,” ujarnya lagi.

Ditegaskannya, bahwa anak yang berkonflik dengan hukum beserta barang bukti sebuah dompet warna merah, sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut.

Baca juga:  Proyek Jalan Setapak Al-Muklisin Desa Betung Abab Diduga di Kerjakan Semau Kontraktor

” Diamankannya anak yang berkonflik dengan hukum ini, berdasarkan LP / B – 77 / III / 2024 / SPKT / SUMSEL / RES PALI, Tanggal 29 Maret 2024,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *