Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan, BZN DItahan di Polres PALI

PALI//Linksumsel-Diduga gara gara bicara soal politik, membuat dua pria asal Desa Tanjung Kurung kecamatan Abab Kabupaten PALI cekcok mulut hingga berujung penganiayaan berat.

Dugaan kasus Tindak Pidana Penganiayaan berat ini tengah ditangani pihak Kepolisian Resort PALI, atas laporan korban dengan LP/B-32/II/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Maret 2024.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, menyebutkan kejadian itu bermula saat korban sedang mencuci sepeda motor di Pantai Jodoh Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab kabupaten PALI.

Saat itu kata Kapolres PALI, korban melihat terduga pelaku berinisial BZN alias ZR (46) tahun, warga Tanjung Kurung kecamatan Abab sedang tertawa berbincang masalah Politik, melihat hal itu korban merasa tersinggung dengan kata kata yang diduga menghina dirinya.

” Kemudian si korban langsung mendatangi terduga pelaku, dan terjadilah cekcok mulut antara keduanya yang membuat terduga pelaku emosi terhadap korban,” kata Kapolres PALI pada Senin (8/4/2024).

Menurut Kapolres PALI, setelah cekcok mulut, lalu pelaku langsung menarik atau menjambak rambut korban dengan kuat menggunakan tangan kirinya yang membuat korban tertunduk kesakitan.

Tidak hanya itu saja, kemudian terduga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kanannya dan mengenai kepala sebelah kiri sebanyak tiga kali setelah itu perkelahian tersebut dilerai oleh para saksi.

” Terduga pelaku ini sempat mengambil kayu, namun korban melarikan diri dan melaporkan kejadian kepihak berwajib,” jelasnya lagi.

AKBP Khairu Nasrudin menegaskan, dalam perkara ini pihaknya tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku ini.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (Satu) bilah kayu bulat sebesar pergelangan tangan berdiameter 6 inci, dan Panjang dua meter.

Baca juga:  Warga Panik, Lampu PLN Puluhan Kali Kedap Kedip Dirumah Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *