Jual Narkoba Paket Hemat Janda Anak Satu Diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih

Prabumulih//Linksumsel-Sebut saja Yeti (44) seorang Janda beranak satu asal Desa Air Itam Kabupaten PALI Sumatera Selatan. Ia kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih karena terbukti terjerat dalam kasus penjualan barang haram yakni Narkoba jenis sabu.

Tersangka Yeti (44) sebelum diamankan oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih tersebut, sempat mencoba menjual narkoba melalui loket jualan paket sabu hemat disalah satu tempat kontrakannya diwilayah Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam konferensi pers digelar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Endro Wibowo, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Huraira,SH, pada Kamis (21/03) Tersangka Yeti (44) mengungkapkan, bahwa dirinya melakukan bisnis narkoba ini karena tergiur untuk yang besar sekali.

“Modalnya hanya Rp. 1,2 juta, bahan sabu dipecah dijadikan paket hemat 60 paket kecil, Nah, jika selama satu hari terjual habis mendapatkan Rp.2,5 juta,”ungkap Yeti (44) yang mengaku bahan sabu dari Air Itam Pali.

Dikatakan Tersangka Yeti, bahwa pembeli Sabu bukan hanya dari Prabumulih saja, namun juga sebelumya pernah berjualan paket hemat sabu di Gunung Raja dan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, dan asal barang haram ini dari pacarnya di PALI,”beber tersangka Yeti (44).

Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo,SIk, menjelaskan, bahwa Team Satres Narkoba berhasil mengamankan narkoba jenis sabu paket sedang sabu didalam Klip bening seberat 10,24 gram.

“Ya, tersangka kasus narkoba YT dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun,”terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, mengajak masyarkat agar turut andil dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba serta pro aktif memberikan informasi, dan berharap penyalahgunaan narkoba dilingkungan keluarga dan lingkungan untuk dihindari, Pihak Kepolisian juga meminta semua pihak khususnya orang tua, tokoh masyarakat dan agama serta Pemerintah agar untuk juga berperan aktip menghimbau kepada lingkungan maupun keluarga untuk tidak bermain -main dengan yang namanya narkoba, “tambah AKBP Endro Aribowo.(jf).

Baca juga:  Polres Ogan Ilir Himbau Warga Netizen Bijak Bermedia Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *