K-MAKI,” KPK Harus Serius Tangani Dugaan Korupsi PT SMS dan Ungkap Siapa Dalangnya

Palembang, Linksumsel-Viral di Sumatera Selatan dan menjadi topik perbincangan tingkat nasional perkara dugaan korupsi PT SMS BUMD milik Pemprov Sumsel. Menjadi pertanyaan besar para pegiat anti korupsi karena PT SMS di gadang – gadangkan menjadi pengelola pembangunan Pelabuhan samudera Tj Carat danbkenapa ada korupsi di BUMD itu.

Menyikapi dugaan korupsi PT SMS ini, Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) kemukakan pendapatnya, “untuk mengungkap perkara ini secara detail dan siapa yang ikut terlibat maka baiknya SM mantan Dirut PT SMS mengajukan Justice Kolaboratories”, kata Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Kenapa Kami tidak setuju bila PT SMS kelola pembangunan Tj Carat dan meminta agar audit PT SMS oleh BPKP untuk kelola Tj Carat di abaikan saja terjawab sudah”, jelas Bony Balitong.

“Perda PT SMS belum di rubah oleh Pemprov Sumsel seperti yg di haruskan PP 54 tahun 2017 dimana batas akhir 2 tahun masa sosialisasi atau 2019 sehingga PT SMS di pertanyakan statusnya”, papar Bony Balitong.

“Dan sangat Wajar KPK menyatakan legalitas usaha PT SMS diduga bermasalah”, ucap Bony Balitong.

Tidak berbeda dengan Koordinator K MAKI, Feri Kurniawan Deputy K MAKI ungkap pendapatnya, “Sudah 3 (tiga) kali RUPS sejak 2019 sampai 2021 tidak pernah di bahas status badan usaha dan audit keuangan PT SMS terkait usaha monopoli angkutan Batubara”, kata Feri Kurniawan.

“SM mantan Dirut PT SMS tidak mungkin melakukan kesalahan sendiri dan tentunya ada fihak lain yang lebih tinggi posisinya diduga ikut terlibat karena tahu dan pengambil kebijakan angkutan batubara”, tegas Feri Kurniawan.

“Arus kas perusahaan harusnya di audit akuntan publik berdasarkan volume angkutan batubara dengan meminta klarifikasi ke perusahaan tambang penyewa angkutan batubara”, jelas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Inginkan Perubahan Ketua AWDI Muara Enim Nyaleg

“Hal ini menyangkut pajak yg harus di bayar dan kas setara kas PT SMS”, ujar Feri Kurniawan.

“Diduga ada fihak di atas Direksi penerima fee angkutan mungkin saja ada dan bagaimana ungkin dalam RUPS setiap akhir tahun tidak membahas kinerja Perusahaan serta berapa PAD yang di setor oleh PT SMS ke kas Daerah”, ungkap Feri Kurniawan.

“KPK harus ungkap semua fihak yg terlibat seperti siapa kontraktor angkutan batubara yang JO dengan PT SMS, teliti RUPS 2019, 2020 dan 2021, kenapa Pemprov belum merubah Perda PT SMS dan siapa yg menerima aliran dana fee atau cuk dari usaha angkutan”, imbuh Feri Kurniawan.

“SM jangan di persalahkan sendiri karena bekerja berdasarkan perintah dan diduga ada fihak yang meminta setoran yang di ketahui secara jelas oleh SM”, pungkas Feri Kurniawan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *