K MAKI Kritik Pembangunan RS Paru Tahap 1 Rp 60 Miliar di Akhir Jabatan Herman Deru

PALEMBANG//Linksumsel-kondisi tutupnya rumah sakit khusus paru propinsi Sumatera Selatan sampai saat ini telah menuai opini yang luas di kalangan publik dalam kondisi sekarang beberapa daerah di Sumatera Selatan di timpa bahaya asap,” Senin 09/10/23

Adanya pembangunan kembali gedung baru RS Paru di RS Fatimah penyebab terhentinya aktivitas RS Khusus Paru di jalan Merdeka.

Menurut koordinator K MAKI mengatakan, sangat di sayangkan penghentian aktivitas RS paru tersebut, semestinya Gubernur Sumsel pada waktu itu harus berpikir dengan matang, tahun 2021 puluhan milyar anggaran apbd untuk pembangunan beberapa fasilitas di RS khusus paru merdeka, diantaranya rehab bangunan RS Paru sebesar Rp.1,7 miliar, pengadaan IPAL RS Paru Rp.5 miliar dan 2022 adanya pekerjaan belanja modal bangunan kesehatan dengan uraian pekerjaan RS paru pengembangan RS Spesifikasi.

“dengan pagu Rp.14.560.399.319, jadi ini untuk apa di kerja,kalau tahu mau pindah ke gedung mewah di duga 10 lantai dengan anggaran Rp.60 miliar apbd Sumsel di tahap 1 ini, kok terkesan dak dak an, kapan perencanaannya di buat seperti Survei Investigasi Desain ( SID) dan Detail Engineering Design (DED) untuk sebuah pekerjaan konstruksi semestinya Herman deru selaku gubernur waktu itu tahu kondisi daerah kita di duga masuk 10 besar propinsi termiskin di Indonesia dan di Senyalir gubernurnya 2 nomor 2 terkaya di Indonesia ,” kata Boni Belitong

” Dalam ini kami kritik pembangunan RS paru 2023 di duga tidak sesuai skala prioritas keuangan negara, bedasarkan pergub nomor 25 tahun 2022, Herman Deru di akhir jabatannya selaku Gubernur telah menghentikan aktivas RS Khusus Paru Propinsi Sumatera Selatan pada tanggal 27 Oktober 2023 bersama sekda propinsi Sumsel S.A Supriono,” ujar Boni

Baca juga:  Jamin Ketertiban Serta Keamanan Masyarakat, Polsek Penukal Abab Gelar Razia

Lanjutnya, jadi sekarang kita Di Sumsel dalam bidang pelayanan kesehatan telah kehilangan aset rumah sakit tergolong khusus ( berdasarkan pergub 11 tahun 2016 ),sejak kekuasaan Herman deru rumah khusus Paru yang didirikan tanggal 31 Mei 2001 resmi di non aktifkan melalui peraturan Gubernur yang di buatnya menjadi pelengkap pelayanan paru di RS Fatimah ( berdasarkan pergub 25 tahun 2022 ), ” paparnya

Kemudian katanya Boni,” Sebenarnya banyak yang akan di tanyakan terkait pemindahan RS paru ini, tapi biarlah nanti akan kita layangkan surat konfirmasi ke pada dinas terkait, pj gubernur dan komisi V DPRD provinsi bila perlu sampai ke menteri kesehatan RI masalah kajian pemindahan RS Khusus Paru ini ,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *