K-MAKI Tindaklanjuti Temuan BPK RI di RSUD Abdul Moeloek Ke Kejati Lampung Dan KPPU RI Kanwil II Lampung

Palembang//Linksumsel-Gentayangan pemberitaan media lokal on line propinsi Lampung terkait Kontruksi Asal Jadi Proyek Pembangunan Dua Gedung 4 Lantai Rumah Sakit Abdul Moeloek Terancam Ambruk tak luput dari perhatian publik,hasil karya anak bangsa untuk kepentingan umum dengan menghabisan keuangan negara puluhan miliaran hasilnya telah merugikan negara miliaran dengan mutu pekerjaan di duga di sesuai speak dampak dari mencari keuntungan semata.

Pada Tahun 2021 BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp87.602.404.900,00 dan telah terealisasi sebesar Rp82.461.638.867,38 atau sebesar 94,13%. Dari nilai realisasi tersebut, terdapat dua paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, yaitu Kegiatan Konstruksi Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi.

Menurut Sudarsono ,salah satu pegiat anti Korupsi di propinsi Lampung melalui wadah perwakilan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K MAKI LAMPUNG ) menyatakan ,” mengutip hasil audit BPK RI Propinsi Lampung tahun 2021 LHP Nomor 24B/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 dalam pemeriksaannya nyatakan di dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas kedua pekerjaan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp2.923.749.310,53 dan kurang volume pekerjaan sebesar Rp78.377.975,23 ,” ujar Koordinator K MAKI Perwakilan Lampung.

“ dalam LHP telah di terangkan bahwa Paket Pekerjaan Gedung Perawatan Bedah Terpadu di RSUDAM dilaksanakan oleh PT. HJW dengan kontrak Nomor 455/3690/VII.01/1.1/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp38.095.536.195,84. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, sejak tanggal 28 Juni s.d. 24 Desember 2021. Pekerjaan kemudian di addendum melalui Addendum kontrak Nomor 027/4401.A/VII.01/2.2/XI/2021 tanggal 1 November 2021. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar sebesar Rp36.190.759.385,38 (95,00%) dengan SP2D Nomor 7900/2169/VII.01/3.1/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 sebesar Rp7.619.107.239,00. SP2D Nomor 900/4022/VII.01/3.1/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 sebesar Rp7.619.107.239,00, SP2D Nomor 900/103/VII.01/3.1/XI/2021 tanggal 12 November 2021 sebesar Rp7.619.107.239,00, SP2D Nomor 900/4843/VII.01/3.1/XII/2021 tanggal 10 Oktober 2021 sebesar Rp7.619.107.239,00, dan SP2D Nomor 900/5262.A/VII.01/3.1/XII/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Rp5.714.330.429,38,” ujarnya

Baca juga:  K-MAKI, Akan Laporkan 4 OPD Kabupaten Lampung Utara Terima Hibah Tanpa NPHD TA 2021

Kemudian , Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa permasalahan pada proses pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan dengan uraian sebagai berikut, Pokja Pengadaan tidak melaksanakan prosedur lelang sesuai ketentuan dalam dokumen pengadaan, Terdapat kesamaan data dokumen Engineer Estimate (EE) konsultan perencana dan AHSP penawaran dari pemenang lelang, Mutu beton terpasang kurang dari mutu yang ditentukan dalam kontrak, Kurang volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan terpasang, “ pungkasnya

Selanjutnya beber Sudarsono mengatakan ,” Selain itu juga BPK RI secara uji petik juga telah temukan Ketidaksesuaian spesifikasi material terpasang sebesar Rp998.226.638,13 pada Kegiatan Konstruksi Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi ,” terangnya

“ Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi di RSUDAM dilaksanakan oleh PT. MWU dengan kontrak Nomor 027/1695/II.02/2.2/XI/2021 tanggal 3 Juni 2021 sebesar Rp21.603.912.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 205 hari kalender, sejak tanggal 3 Juni s.d. 24 Desember 2021. Pekerjaan kemudian di addendum melalui Addendum kontrak Nomor 027/4390.A/II.02/2.2/XI/2021 tanggal 1 November 2021. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar sebesar Rp21.603.912.000,00 (95,00%) dengan SP2D Nomor 920/01457/SP2D-LS/VI.02/2021 tanggal 25 Juni 2021 sebesar Rp4.320.782.400,00. SP2D Nomor 920/02785/SP2DLS/VI.02/2021 tanggal 16 September 2021 sebesar Rp4.320.782.400,00, SP2D Nomor 920/03277/SP2D-LS/VI.02/2021 tanggal 7 Oktober 2021 sebesar Rp4.320.782.400,00, SP2D Nomor 920/05451/SP2D-LS/VI.02/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp4.320.782.400,00, dan SP2D Nomor 920/06869/SP2D-LS/VI.02/2021 tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp3.240.586.800,00, “ kata Koordinator K MAKI Lampung secara jelas

Lanjutnya ,” Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa permasalahan pada proses pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut, Pada proses lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi di RSUDAM, diketahui bahwa Pokja Pengadaan tidak melaksanakan prosedur lelang, Terdapat kesamaan data dokumen EE dan penawaran peserta pada poin AHSP yang tidak merujuk Permen PU Nomor 28 Tahun 2016 dan kesamaan harga penawaran item pekerjaan dengan harga item pekerjaan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan terpasang.

Baca juga:  K-MAKI," Pertanyakan DPRD Provinsi Lampung Terkait Belanja Transport Rp.10 Miliar Pemborosan Keuangan Negara dan Perjalanan Dinas Bermasalah TA 2020

“ menurut pendapat BPK RI nyatakan dari temuan ini sangat jelas,telah melanggar aturan hukum dalam pelaksaannya dari awal ,yaitu Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 , Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 28 Tahun 2016 Tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Dokumen Lelang BAB III, “ Paparnya Sudarsono.

“Sebagai putra daerah kami sangat menyayangkan dalam pekerjaan ini,padahal ini untuk kepentingan masyarakat banyak di propinsi Lampung,dengan ada temuan ini harus ada yang bertanggung jawab,tidak sedikit uang negara sudah di kucurkan,tapi hasilnya sangat memprihatinkan,dengan ini kami dari K MAKI Lampung tidak akan tinggal diam ,dari temuan BPK RI ini yang bersifat ingkrah akan kami lanjutkan ke ranah hukum,yaitu Pidsus Kejati Lampung untuk lakukan pendalaman secara insvetigasi terkait dari temuan BPK RI secara reguler dalam lhp ini serta KPPU RI II Propinsi Lampung karena BPK RI nyatakan terjadi peluang persaingan tidak sehat karena Pokja pengadaan tidak memiliki penafsiran baku terkait ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengadaan ,” Tegas Sudarsono dengan semangatnya untuk memberantas Dugaan Korupsi di Propinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *