Kebakaran Dikawasan Pasar Prabumulih Tadi Malam Diduga Berasal Dari Rumah Ahong

Prabumulih//Linkumsel-Pasca peristiwa terbakarnya rumah merangkap rumah makan di lorong 99 Kawasan Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Minggu malam (05/02) sekitar pukul 20:00 WIB, kini kondisi kawasan tersebut, mulai normal kembali.

Kepanikan warga karena terdapat api yang menjalar dikawasan Pasar Kota Prabumulih pada Minggu malam tersebut, berharap tidak terulang kembali peristiwa tersebut.

Diketahui, bahwa terbakarnya rumah merangkap ruang makan serta terdapat gudang dikawasan kelurahan pasar I Prabumulih tersebut, terungkap dari kediamannya Babah Ahong, yang mana asal api bermula dari sana dan diduga akibat arus pendek listrik yang mengakibatkan kobaran api semakin membesar, karena juga terdapat lokasi yamg sempit sehingga tim Damkar agak kesulitan menjinakkan kobaran api tersebut.

Menurut keterangan dari Kapolres Muara Enim AKBP Witdiardi, SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Iptu Arafiq, bahwa kebakaran hebat dikawasan Pasar I Prabumulih tadi malam memakan waktu hampir tiga jam lebih untuk menjinakkan api, dan peristiwa menurut keterangan saksi yang kita mintai keterangan tersebut bermula dari rumah Ahong, dan Hendra, yang mana terdapat gudang logam dan terdapat listrik padam, dan saat saksi melihat kondisi belakang rumah dan gudang telah terdapat api menyala dan berkobar,”terangnya.

Dikatakan, awal mula pertama yang melihat api menyala yaitu Sandi bahwa api berasal dari rumah Ahong, yang makin lama makin membesar.

“Tidak ada korban jiwa atas peristiwa kebakaran hebat tadi malam itu, hanya saja kerugian dapat mencapai ratusan juta rupiah, bahkan milyaran rupiah, dan penyebab sementara diduga konrsleting listrik, dan kini personil kita telah memasang garis Police line, “ungkapnya, dikutip dari beberapa media tersebut.

Ditambahkan, bahwa tim Damkar telah berjibaku, dan terdapat kesulitan karena kawasan sempit dan sulit, dan pada akhirnya pada pukul 22: 30 WIB, api berhasil dipadamkan,”pungkasnya, (JNF).

Baca juga:  Ancaman 4 Tahun Minimal 20 Tahun Tiga TSK Kasus Korupsi Bawaslu Kota Prabumulih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *