Kejati Sumsel Belum Tetapkan TSK Lain Ganti Rugi Jalan Toll OKI, K MAKI: Oknum ASN OKI, Oknum ASN BPN dan Fihak Terkait

Sumsel//Linksumsel-Perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan toll OKI yang sudah bergulir sidang ut 2 (dua) terdakwa terkesan belum memuaskan hasrat keadilan masyarakat. Penerima ganti rugi menjadi terdakwa untuk proses sebelum ganti rugi yang diduga merupakan perbuatan utama melawan hukum.

“Sementara keterlibatan 2 terdakwa dalam proses sebelum ganti rugi sangat terbatas dan mungkin tidak terlalu terlibat”, ucap Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Kalau terdakwa dinyatakan menerima uang negara tentunya karena proses sebelum ganti rugi yang bermasalah”, kata Bony Balitong

“Terdakwa tidak ikut mempengaruhi Pemkab OKI, BPN dan Kementerian agar proses sebelum ganti rugi bisa di atur dan uang senilai Rp. 5,7 milyar dapat di cairkan”, ujar Bony kembali.

“Membingungkan khalayak ramai dengan tidak adanya tersangka dari unsur Pemerintah Daerah, BPN OKI, Kementerian terkait dan fihak lainnya”, ulas Bony Balitong

“Para terdakwa tidak dalam kategori ahli di berbagai bidang hingga mampu mengelabui semua fihak yang menentukan setuju atau tidak ganti rugi di berikan”, papar Bony Balitong.

“Dapat dinyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum yang di lakukan kedua terdakwa karena ada proses sebelumnya yang melanggar hukum juga”, kata Bony Balitong.

“Tiadanya tersangka lain pada perkara ini akan mempermalukan Kejati Sumsel yang terkesan tiada mampu menetapkan tersangka lain yang merupakan pelaku utama”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Penyidik Satreskrim Polres PALI Limpahkan Berkas SN ke Kejari PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *