Kemendagri Diminta Nonaktifkan PJ Bupati Muara Enim Ahmad Rizali

Jakarta//Linksumsel-Sehari sebelumnya, Senin (19/02/2024) massa LSM KPK Nusantara Sumsel melakukan demo ke Kantor Kejaksaan Agung RI, menuntut agar mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel tahun 2021 / 2022 Dr Ahmad Rizali MA diperiksa atas dugaan melakukan penggelapan dan korupsi anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel.

Untuk diketahui bahwa Dr Ahmad Rizali MA saat ini tengah menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Muara Enim.

Karena diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel tahun 2021 / 2022. Diminta agar Pj Bupati Kabupaten Muara Enim Dr Ahmad Rizali MA segera di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Kabupaten Muara Enim.

Hal itu disampaikan Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman saat melakukan orasi pada unjuk rasa di halaman Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/02/2024).

Selain itu, ketua DPD KPKN SUMSEL Dodo Arman juga pertanyakan perkembangan laporan aduan terkait dugaan indikasi korupsi dan penggelapan anggaran pada dinas perdagangan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021 dan 2022.

” Kami sudah menyerahkan laporan aduan ke Kemendagri pada tanggal 1 Febuari 2024 lalu, namun sampai sekarang belum juga ada progres dari kemendagri “ucap Dodo

Dodo Arman menjelaskan bahwa berdasarkan data pada LKPJ anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp15.632.644.000,00 dengan Realisasi Rp14.961.545.798,00 (95,71%) setelah ditelusuri pada SiRUP pengadaan barang/jasa hanya 10 item penyedia (Rp2.826.700.000,00) ,dan hanya 6 item yang tayang pada LPSE (Rp1.057.500.000,00)

” Sedangkan pada tahun 2022 anggaran sebesar Rp20.491.632.300 dengan realisasi Rp18.457.897.868 (90,08%). Namun kegiatan yang dibukukan pada LKPJ hanya 1 kegiatan yang tercantum pada SiRUP (Rp200.000.000) Sedangkan pada SiRUP pengadaan barang/jasa terdapat 24 item penyedia dengan total pagu Rp5.150.725.147,00 namun hanya 12 item yang tayang pada LPSE dengan total pagu Rp2.881.245.147,00 ” beber Dodo.

Baca juga:  Wujud Sinergitas Pemkab Muara Enim Salurkan Hibah Ke Polda Sumsel

” Dari situ ditemukan terjadi selisih yang nilainya cukup signifikan antara data pada LKPJ, SiRUP dan LPSE,” imbuhnya

” Diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan pada anggaran di Dinas Perdagangan tahun anggaran 2021 dan tahun 2022 yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel,” ungkap Dodo.

” Kami menduga kuat oknum mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel 2021 / 2022, yang saat ini sedang menjabat Pj Bupati Kabupaten Muara Enim sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dodo

” Atas dugaan itu, Kami meminta kepada Kementerian Menteri Dalam Negeri, agar segera memproses laporan aduan ini demi nama baik Kemendagri dan demi memastikan keadilan di negeri ini, Dan kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera MENONAKTIFKAN atau MENGGANTI Pj Bupati Kabupaten Muara Enim dengan Pj Yang lebih baik ” harap Dodo. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *