Maling Rokok 8 Dus, Ahmad Akbar Ditangkap Team Trabazz

Muara Enim//Linksumsel-Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim pada Jum’at (25/08/2023) lalu.

Peristiwa pencurian terjadi pada pukul 09:00 WIB, dengan TKP disebuah warung milik warga Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim atas nama korban Dody (24).

Sementara pelaku yang diamankan team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim atas nama Ahmad Akbar (26) tercatat sebagai warga Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang karyawan bernama Andriadi pergi ke gudang untuk mengambil mie instan karena persediaan di toko habis.

” Di gudang, Andriadi menemukan bahwa 8 dus rokok merek RC MILD telah hilang. Kemudian kejadian tersebut, dilaporkan kepada korban ke Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang yang kemudian ditindaklanjuti.

Team Trabazz Polsek Gunung Megang, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut, team ini berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Dengan informasi tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan langkah cepat untuk menangkap pelaku Ahmad Akbar beserta barang bukti yang terkait dengan pencurian ini, pada Jumat (25/08/23).

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi enam dus (4) rokok merek RC MILD, satu mobil merk Toyota/Kijang Standar Pick Up dengan nomor polisi BG 9687 LP, dan uang tunai sejumlah Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah,”ungkap AKP Firmansyah.

Baca juga:  Cegah Kejahatan Dijalan, TNI-Polri Bergerak Lakukan KRYD di Ops Pekat Musi Muara Enim

” Dikatakan, bahwa pelaku, Ahmad Akbar, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara selama 7 tahun,”tegasnya. (Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *