Melanggar UU PJ Bisa Calonkan Diri, K MAKI: Kemendagri Baiknya Ajukan Judicial Review

Sumsel//Linksumsel-Undang – undang No. 10 tahun 2016 hingga saat ini belum di amandemen oleh MK ataupun di buat Perppu untuk merubahnya.

Perubahan undang – undang ini atau Perpu sangat penting untuk ASN yang menjadi PJ Kepala Daerah yang bercita – cita jadi Kepala Daerah.

“Kecuali Kemendagri menyatakan dalil yang membenarkan pelanggaran undang – undang No. 10 tahun 2016 agar para PJ dapat ikut Pilkada”, ujar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“ASN harus tunduk kepada aturan perundangan karena mereka di gaji dan di atur oleh negara dengan aturan perundangan”, ulas Deputy K MAKI itu.

Kemudian Feri Deputy K MAKI melanjutkan pendapatnya, “Pelanggaran undang – undang merupakan bentuk makar kepada negara atau desersi dalam ketentaraan sehingga dapat di pidana berat oleh negara”.

“Jadi tidak benar pelanggaran undang – undang tidak bisa di sangsi karena tidak di cantumkan dalam undang – undang itu”, kata Feri Kurniawan.

“Pelanggaran undang – undang adalah bentuk pengkhianatan kepada negara setara lari dari Medan tempur di dalam ketentaraan dan wajib di hukum lebih berat dari koruptor”, menurut Deputy itu.

“Terkait PJ Bupati Muba dan PJ Bupati OKU yang infonya tidak dapat mencalonkan diri maka benar adanya dan mereka menyadari hal itu”, tegas Feri Kurniawan.

“PJ Bupati Muba dan PJ Bupati OKU terlihat sangat konsen bertugas melayani masyarakat dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk Pilkada serentak”, kata Deputy K MAKI itu.

“Jadi tidak benar keduanya akan mencalonkan diri berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 2016;karena mereka mengerti aturan perundangan tentang ASN dan konsekuensi gaji yang mereka terima dari negara”, papar Feri Kurniawan.

Baca juga:  Pelaku Pembunuh Wanita di Tanjung Enim Ditangkap, Berikut Kronologinya

“Muba dan OKU butuh pemimpin yang nantinya akan serah terima jabatan dengan PJ Bupati yang telah di tunjuk Kemendagri saat ini”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *