Pelaku Curi Uang Tamu di Hotel Duta Palembang Ditangkap

Palembang//Linksumsel-Akhirnya pelaku pencurian uang di salah satu kamar di Hotel Duta Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Jumat (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Para tersangka yang diamankan memiliki peran Masing – masing, Tersangka (Tsk) Adi suwardi (35) warga Bogor, kenal dengan korban melalui teman korban dan yang dipanggil ustadz bisa menggandakan uang.
Sedangkan tersangka Sanudin (43) warga Brebes, sebagai eksekutor mengambil uang korban yang tinggal didalam kamar, Argo (42) warga Pati, dan berperan membawa mobil, serta Rio Nugroho (20) warga Bogor berperan cek in kamar.

Dalam kasus tersebut, para pelaku telah memperdaya korbannya bisa menggandakan uang, sehingga korban menyiapkan uang sebanyak Rp300 juta dan dilarikan oleh salah satu pelaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugih Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, kronologi kejadian bermula korban Siswandi (38) warga Banyuasin, Sumsel dikenalkan oleh Maknun kepada tersangka Adi Suardi alias ustadz Abas, 24 September 2023.

“Melalui telpon, tersangka Adi menjelaskan kepada korban bahwa dirinya sebagai spiritual yang bisa menggandakan uang. Dengan syarat ada uang pancingan, dan korban tertarik mengundang tersangka datang ke Palembang,” kata Kombes Pol Harryo Sugih Hartono, Senin (9/10) sore di Mapolrestabes Palembang.

Lanjutnya, kemudian untuk melancarkan aksinya tersangka Adi ini mengajak tiga tersangka lainnya dan berbagi tugas saat berada di Palembang.

“Sampai di Palembang tanggal 28 September 2023 lalu tersangka Adi menghubungi korban, dan korban mengirimkan alamat rumah melalui pesan WhatsApp.

Setelah bertemu, Tersangka Adi mengajak korban mencari hotel atau penginapan, dan tersangka mengajak ke hotel yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Baca juga:  Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Kejari PALI dan Muara Enim, Usman Firiansyah: Semoga Kejaksaan Lebih Berani dan Humanis Dalam Penegakkan Hukum

Lalu setelah di TKP dan check in kamar, tersangka lalu menyuruh korban pulang. Kemudian tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk kedalam kamar yang dipesan korban. Sedangkan, tersangka Argo dan Rio memesan kamar di sebelahnya.

“Esok harinya, Jumat 29 September 2023 tersangka Adi menghubungi korban sekitar jam 09.00 WIB untuk membawa uang pancingan sebesar Rp300 juta.

Korban disuruh menunggu di lobi hotel dan akan dijemput tersangka Adi, saat itulah tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk kedalam lemari kamar dan mengunci kamarnya dari luar. Dan menyuruh tersangka Rio dan Argo untuk check out serta menunggu disebuah Bank di Pasar Cinde,” katanya.

Sedangkan korban kemudian diajak tersangka Adi masuk kedalam kamar no 312 dan bertanya dimana uang pancingan tujuan supaya di dengar tersangka Sanudin yang bersembunyi didalam lemari.

Uang tersebut diletakkan korban didalam koper, lalu tersangka dengan modusnya memberikan uang Rp900 ribu kepada korban serta menyuruh korban pergi ke bank untuk disetorkan ke rekening korban sendiri sebagai syarat penarik uang ghaib. Diikuti tersangka mereka pergi ke bank Mandiri Pasar Cinde.

“Saat itu lah tersangka Sanudin keluar dari dalam lemari dan mengambil uang milik korban Rp300 juta yang dimasukkannya kedalam plastik dan keluar kamar pergi dari hotel,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada saat korban dan tersangka Adi berada di bank.

Tersangka Adi menyuruh korban masuk kedalam sementara dirinya menunggu diluar, “Saat korban didalam bank, tersangka Adi langsung pergi menemui tersangka Argo dan Rio yang menunggu didepan bank. Kemudian menjemput tersangka Sanudin yang menunggu di seberang jalan hotel,” tukasnya.

Lanjutnya, mereka berempat kemudian menuju ke Jalan Jenderal Sudirman dan membagikan uang, dan sampai di kawasan Talang Kelapa mereka berpisah, tersangka Adi dan Sanudin pergi ke Jambi dan tersangka Argo dan Rio pergi ke Bogor.

Baca juga:  Mohon Hujan, Koramil 404-04 GM Bersama Tripika Laksanakan Shalat Istisqa

“Sebagai perencana dan meyakinkan korban bisa menggandakan uang tersangka Adi mendapatkan uang bagian hasil kejahatan sebesar Rp195 juta, dan eksekutor Sanudin sebesar Rp50 juta, Sopir Argo sebesar Rp35 juta, dan Rio sebesar Rp20 juta membantu dan masih berhubungan keluarga dengan tersangka Adi,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Sementara, atas perbuatannya tersangka Adi, Sanudin, Argo akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan tersangka Rio diterapkan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tersangka Adi mengatakan, kenal dengan korban melalui teman korban bernama Maknun melalui aplikasi Facebook disebuah grup pesugihan dan dengan maknun tukaran nomor WhatsApp dan empat hari sebelum kejadian korban mengubungi dirinya.

“Korban ini menelpon lewat WhatsApp dan minta tolong kepada saya menggandakan uangnya, dan setiap 1 lembar bisa digandakan menjadi 10 lembar.

Kata korban perlunya untuk membayar hutang, modal usaha dan membeli kendaraan. Saat itu saya tidak mengiyakan namun ingin mengajak bertemu dahulu di Palembang,” katanya.

Lanjutnya, sampai di Palembang korban langsung membooking kan saya di hotel. “Malamnya saya sempat yakinkan korban dan korban yakin, besoknya baru korban membawa uang sebanyak Rp300 juta.

Dan saat uang ditinggal didalam kamar lalu, kami pergi ke bank, teman saya ini yang sembunyi di dalam lemari yang mengambil uang nya,”katanya.

Menurutnya untuk meyakinkan korban ini hanya dengan meyakinkan melalui perkataan (omongan) saja.

“Ada kembang juga itu syarat saja meyakinkan korban juga, dan tidak ada ritual khusus. Dijanjikan uang bisa digandakan dalam waktu lima jam, uang tersebut didalam koper dan diletakkan disamping tempat tidur,” katanya.

Lanjutnya, Sanudin sembunyi didalam lemari sebelum korban masuk kedalam kamar sambil membawa uang, saat korban pergi bersama saya ke bank itulah Sanudin langsung beraksi keluar lemari dan mengambil uang korban.

Baca juga:  Pj Bupati MUBA Menyambangi dan Berikan Sembako Warga Yang Terdampak Banjir

“Saya pernah beraksi melakukan pencurian dengan menggandakan uang di Kalimantan dengan hasil Rp30 juta dan di Lampung hasil Rp11 juta,” katanya.

Sedangkan Sanudin mengakui kalau dirinya memang sebagai eksekutor yang mengambil uang korban. “Malam saya masuk ke hotel dan paginya sebelum orang datang saya masuk kedalam lemari didalam kamar, dan saat korban dan Adi ke bank saya keluar lemari.

Dan mengambil uang korban didalam kantong kresek dan saya pindahkan uang kedalam koper warna merah dan keluar hotel menyeberang jalan menunggu mobil jemputan,” ujarnya.(*jf*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *