Pelaku Modus Share E-Tilang di Ringkus Ditreskrimsus Polda Sumsel

Palembang Sumsel//Linksumsel–Pelaku ilegal akses mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya, hingga 2,4 Miliar terkuras
Rabu (27/09/2023).

Tertangkapnya tersangka berinisial ES (23)saat menindaklanjuti salah satu korban, warga Palembang, Kamis (14/9/2023) pukul 03.30 WIB, setelah meretas nomor handphone korban pada tanggal 30 Mei 2023 di Dusun Talang Petai, Ulak Kedondong, Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel)

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka mengirimkan file APK, surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut dengan seketika hp korban langsung disadap oleh pelaku.

“Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras,” ungkap Putu.

Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.

“Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari jejaring media sosial untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya, ” katanya.

Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.

pelaku di duga beraksi tidak sendiri namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.

“Kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari,” ujarnya.

Barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan empat simcard, Pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Baca juga:  Buron 7 Bulan, Pelarian AA Terhenti di Tangan Team Srigala Polsek Penukal Abab

Sementara ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya.

Sedangkan tersangka mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.

“APK dapat beli Di teman jejaring saya, dengan harga Rp 500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook dengan harga Rp 250 ribu satu rekening,
”katanya.

Uang senilai Rp 2,4 miliar itu sudah habis ia gunakan dalam waktu dua bulan untuk kebutuhan sehari hari dan ada juga yang di bagi-bagikan kepada teman-temannya.

“saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang untuk beli narkoba, dan main slot.,”ujarnya. (Imron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *