Pemerhati: Edison Layak Jadi Tersangka Kasus PTSL 2019

Palembang//Linksumsel-Profesionalitas Kejaksaan Negeri Palembang bidang tindak pidana khusus nampaknya patut diaprtesiasi dengan baik, hal ini di buktikan dengan pernyataan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH,.MH kepada awak media beberapa waktu lalu di kutif dari laman https://koransn.com bahwa akan mengembangkan kembali kasus PTSL 2019 dan segera memanggil kembali mantan kepala BPN Kota Palembang, H. Edison, SH M. Hum, Minggu (7/4/22) di Palembang,” Kamis 11/04/24

Sementara itu Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Selatan, Rahman mengungkapkan meski Kedua pejabat BPN Kota Palembang, Joke Norita dan Ahmad Zairil terbukti menerima Suap atau gratifikasi pemberian hadiah oleh Jaksa dan Hakim PN klas 1 A Khusus Palembang dengan pasal 12 hurup B tentang Gratifikasi dan divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Joke Norita divonis selama 4 tahun denda 200 juta dengan subsider 2 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan pada 5 juli 2022.

“ Namun siapa oknum penyuap atau pemberi hadiah dalam kasus yang telah menjerat dua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang tersebut belum terungkap” ungkap Rahman.

Rahman juga menjelaskan bahwa mantan kepala kantor BPN Kota Edison  yang diduga kuat turut menerima hadiah atau Gratifikasi dan layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini, menurutnya Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pernah melakukan pemeriksaan terhadap Edison selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (22/2/2022).

Dia mengkatakan bahwa kasus yang sama pernah terjadi dimana jaksa menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya sebagai tersangka korupsi penerbitan sertifikat tanah. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengungkapkan, pengusutan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020, 12 November 2020. Pengusutan ditingkatkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Selain itu juga pernah ada kasus Mantan Kepala BPN Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan bersama Kasubsi Pengukuran, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Keduanya terbukti menerima gratifikasi pembuatan sertifikat di program PTSL pada 2017 lalu. Puluhan Warga dirugikan dengan total keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 1 Miliar.

Penetapan sekaligus penahanan terhadap dua tersangka ini, ditetapkan setelah ekspose kasus tersebut di Kejari Tanah Bumbu, Rabu (13/7/22) sore. Keduanya yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka program PTSL tahun 2017.

Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 03 / 2022, tanggal 07 Maret 2022, menetapkan I dan S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Purwodadi, Desa Banjarsari, ketiganya wilayah Kecamatan Angsana dan Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu pada Kantor Pertanahan Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2021, tanggal 13 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : 02 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2021, tanggal 13 Juli 2022, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin.

Mereka ini tidak mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25 / SKB / V / 2017, Nomor 590-3167.A / 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 48 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.

Baca juga:  Pelaku Begal Diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim

Sekedar mengingatkan kejadian bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus penerimaan Gratifikasi yang telah divonis dua terdakwa itu yakni, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019, modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.

Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Hasil penyitaan atas 27 bidang tanah di kawasan Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 terungkap, kalau semua sertifikat tanah itu milik pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

Dilansir koransn.com, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang didampingi Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung membenarkan, perihal tersebut, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, dari 27 sertifikat diantaranya sertifikat tanah atas nama dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut yang belum lama ini keduanya telah ditahan.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ahmad Zairil (AZ) selaku Kepala BPN Empat Lawang. Pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus terjadi, AZ menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Kemudian tersangka Joke (JK) Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang. Pada tahun 2019 JK menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

“Jadi tanah yang kita sita itu untuk 27 sertifikatnya milik pegawai BPN Palembang, yang diantaranya milik dua tersangka. Adapun lokasinya, yakni di kawasan Karya Jaya Kertapati, Palembang,” ujar Hendy Tanjung.

Dilanjutkan, terkait adanya 27 sertifikat milik pegawai BPN Palembang tersebut, kini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Untuk saat ini masih kita dalami terkait kepemilikan tanah itu,” katanya.

Diungkapkannya, untuk para pegawai BPN Palembang yang memiliki sertifikat tanah terkait dugaan kasus tersebut, tanahnya telah dilakukan penyitaan dan telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang.

“Mereka sudah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi ini. Kini kita masih mendalaminya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di 27 bidang tanah yang telah disita tidak ada bangunan. Melainkan hanya ada patok dan plang serta saluran air.

Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut, sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang.

Mereka adalah Ed mantan Kepala BPN Kota Palembang dan WY selaku Satgas Fisik atau Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019, Selasa (22/2/2022).

SM selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan. Tahun 2019 ia selaku Ketua Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019. HW selaku Sekretaris Tim 2 Panitia Adjusikasi PTSL 2019, YN petugas ukur/Satgas Fisik Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019 dan RJS Sekretaris Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Kamis (24/2/2022).

Selanjutnya, tiga orang Anggota Satgas Yuridis PTSL Kota Palembang tahun 2019 turut diperiksa. Mereka adalah HM, AH dan APP, Rabu (2/3/2022).

Lanjut diperiksa KCN selaku Bendahara Kantor BPN Palembang, MA Ketua Satgas Fisik PTSL Palembang tahun 2019 dan APP selaku anggota Satgas Fisik PTSL tahun 2019, Jumat (4/3/2022).

Baca juga:  Korupsi Ekspor Migor Bukti Rendahnya Nasionalisme, K MAKI: Pelaku Harus di Hukum Mati

Selain itu, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Palembang. Dari penggeledahan tersebut diamankan sekitar 200 dokumen dan satu unit komputer yang terkait dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019, Jumat (25/3/2022).

Diungkapkan, jika proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI khususnya terkait mafia tanah.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka Ahmad Zairil dan Joke, terdiri dari Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua Pertama, Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu beredar surat berantai dari Ahmad Zairil yang ditujukan ke Menkopolhukam RI yang isi nya sebagai berikut :

yth.Bpk Menkopolhukam RI

 di Jakarta

salam sejahtera dan sehat selalu untuk bapak..selamat dan sukses, saya ucapkan atas dilantiknya bapak menjadi menteri polhukam.

bapak Menteri yang saya banggakan, saya adalah staf bapak waktu bapak menjabat Menteri ATR/ BPN, saya bertugas di BPN Samatera Selatan, waktu bapak menjabat sebagai menteri ATR/BPN saya pernah berkirim surat kepada bapak, tapi tidak ada tindak lanjut atas kasus yang saya alami sekarang, dengan bapak menjabat sebagai menkopolhukam sekarang, saya ingin menceritakan kembali kepada bapak atas kasus yang menimpa saya, yang mana saya pikir disini hukum tidak di tegakan secara adil oleh para penegak hukum kejaksaan negeri palembang.

bapak Menteri yang saya hormati, saya dulu tahun 2019 bertugas di kantor pertanahan kota palembang sumatera selatan, waktu itu saya masih menjadi kepala seksi dan di beri tanggung jawab oleh kepala kantor untuk mengemban tugas sebagai ketua ajudikasi PTSL tahun 2019.

saya jalankan tugas itu sesuai target sebanyak 10.000 bidang, alhamdulillah selesai sebelum ahir tahun anggaran, tidak ada masalah dan di apresiasi oleh bpn pusat karena tercepat penyelesaiannya di tahun 2019.

sambil menjalankan tugas waktu itu saya dan pejabat serta staf di kantor pertanahan kota palembang sebayak 50 orang termasuk kepala kantor,  membeli tanah dari satu orang yang bernama asna ifah, dengan harga sama, luasan sama, tanahnya satu hamparan dan bersebelahan, pembelian melalui bukti akta pengoperan di satu orang pejabat notaris..dan kami sertipikatkan..karena kami belum ada rumah jadi persiapan kalau saja bisa membangun rumah di tanah itu.

tahun 2020 saya di pindah ke kabupaten lain..di beri tugas juga untuk menyelesaikan PTSL di 6 kabupaten di sumatera selatan sebanyak 60 ribu bidang..saya ikhlas pak menjalankan tugas jauh dari keluarga, siang malam di desa desa untuk menyelesaikan target yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PTSL yg menjadi kegiatan strategis nasional.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Jalin Komunikasi Dengan Masyarakat Melalui Jum'at Curhat

tiba tiba tahun 2021 saya dapat panggilan dari kejaksaan negeri palembang, dan ahirnya pada tgl 22 pebruari 2022 saya di jebloskan di penjara dengan tuduhkan gratifikasi atas pembelian tanah tersebut, saya sekarang menjalani hukuman di rutan pakjo palembang sudah lebih dari 2 tahun, saya sudah melakukan upaya hukum sampai peninjauan kembali, tapi tidak ada pertimbangan hukum yang adil.

tidak ada sedikitpum pembelaan dari ATR/BPN, tidak ada tim hukum bpn melakukan pembelaan kepada saya, saya berjuang sendiri, sewa pengacara sendiri, memenuhi kehidupan sendiri, keluarga saya terbengkalai semua, bahkan saya minta kepada bpn pusat untuk tidak hentikan gaji supaya saya dan keluarga dapat bertahan hidup..malah gaji saya di hentikan oleh bpn..dan saya tidak menerima gaji lagi sekarang, untuk itu saya mohon kepada bapak, karena bapak juga paham dengan badan pertanahan dan sekarang menjabat sebagai mekopolhukam, tidak ada salahnya kalau saya menceritakan ini kepada bapak untuk meminta keadilan, saya anggap tuduhan kepada saya sangatlah janggal  dan tidak adil karena yang saya tanyakan siapa pemberi gratifikasi kepada saya, sudah 2 tahun lebih saya mendekam di penjara sampai saat ini belum tahu siapa pemberi gratifikasi kepada saya, tidak mungkin cuma saya sebagai penerima saja yang di hukum, kalau tidak tahu siapa pemberinya.

mengapa cuma saya yang di hukum, sementara yang membeli tanah bukan saya saja, ada 50 orang (PNS, pejabat dan staf termasuk kepala kantor waktu itu) mereka sedikitpun tidak pernah disangkakan seperti saya, dan seluruh barang bukti yang ada persis sama waktu di buka di depan persidangan waktu itu, apa yang membedakan hukum antara saya dan mereka.

dalam putusan saya, majelis hakim mengembalikan seluruh barang bukti kepada jaksa, untuk memeriksa yang lain, tetapi sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan lanjutan dari jaksa untuk membuktikan pemberinya siapa.

untuk itu saya mohon kepada bapak untuk merevie ulang kasus saya ini, saya mohon dengan sangat kepada bapak, agar saya mendapatkan rasa keadilan, karena bapak adalah bapak saya juga karena pernah menjadi menteri saya di BPN, sekarang tepatla kalau saya menceritakan ini sekarang kepada bapak sebagai menteri polhukam.

saya iklas pak telah menjalankan tugas PTSL menyelesaikan sebanyak 60 ribu bidang dalam waktu 2 tahun, tapi saya juga mohon perlindungan hukum atas tugas yang sudah saya selesaikan, saya menjalankan tugas negara tanpa pamrih.

saya mohon sekali kepada bapak untuk dapat memperhatikan saya sebagai staf bapak, saya mohon keadilan kepada bapak, siapa lagi tempat saya mengadu, kecuali bapak sebagai orang tua saya di bpn waktu itu, saya mohon sekali agar bapak dapat mereview kasus saya ini, pulihkan nama baik saya bapak, saya iklas berenti, tapi ada juga pembelaan saya kepada negara dalam menyelesaikan program PTSL, insya Allah lewat bapak saya yakin negara akan membela saya, untuk mendapatkan rasa keadilan

terima kasih bapak jenderal, semoga bapak sehat selalu dan sukses, semoga Allah selalu melindungi bapak dan keluarga, terima kasih bapak, mohon maaf saya menganggu kesibukan bapak.

Hingga berita ini diterbitkan Mantan Kepala BPN Kota Palembang, H. Edison, SH M. Hum ketika awak media menghubungi WhatsApp 0813 6729xxxx.. media tidak mendapatkan respon terkait komentar atau tanggapan dan konfirmasi berita ini. (Rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *