Penyidik Perkara PTSL Telah di Laporkan ke Jamwas, K MAKI: Jamwas Harus Terbuka

Sumsel//Linksumsel-Jamwas Kejagung infonya telah memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik dalam penyidikkan perkara Gratifikasi PTSL kota Palembang. Namun belum ada tindakan yang signifikan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik Kejari Palembang.

Pelapor merasa ketidak adilan dalam proses penyidikan perkara karena ada 50 orang penerima gratifikasi tanah yang diduga termasuk mantan Kakan BPN Palembang saat itu.

“Pelapor hanya bagian akhir dari dari proses sertifikasi sementara proses permohonan, validasi, pengukuran, telaah Yuridis dan terakhir penerbitan SK oleh Kakan untuk penerbitan sertifikat telah di lalui sebelum di tanda tangani oleh Pelapor”, jelas Bony Balitong.Kordinator K MAKI Jum’at 19/04/24.

“Rangkaian tindak pidana merupakan satu kesatuan dan tidak mungkin di lakukan sendiri bila dalam suatu sistem”, ulas kordinator K MAKI itu.

“Dan sangat wajar Pelapor merasa ketidak adilan serta terzolimi karena dalam perkara ini pelapor tidak punya peran strategis dalam penerbitan sertifikat PTSL”, papar Bony Balitong.

“Ratusan hektare tanah di proses melalui sertifikasi PTSL dan di terbitkan berdasarkan SK Kakan BPN kota Palembang saat itu “E” namun tak tersentuh”, jelas kordinator K MAKI itu.

“Kemudian buronan atau DPO Kejari Palembang wanita emas “A’s If” menurut Pelapor berkolaborasi dengan pejabat BPN Kota Palembang untuk memuluskan penerbitan sertifikat PTSL atas tanah milik A’s If yang luasnya ratusan hektar dan di jual kepada karyawan BPN Kota Palembang dan karyawan Pemkot Palembang”, kata Bony Balitong.

“Wajar bila ada isue hubungan khusus antara wanita emas As If dengan salah satu pejabat BPK Kota Palembang”, ucap kordinator K MAKI dengan senyum simpul.

“Kejaksaan Agung sebaiknya periksa para penyidik perkara PTSL ini untuk dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara PTSL kota Palembang dan periksa kelengkapan alat bukti agar proses perkara berjalan”, tegas Bony

Baca juga:  Polres PALI Tatroli di Jalur Penghubung PALI Mura Lubuklinggau dan kabupaten MUBA

“Aneh kalau perkara ini hanya terhadap 2 (dua) terpidana dengan peran kecil sementara pemain besar mafia tanah seolah tertutupi dalam perkara ini”, tutup Kordinator K MAKI itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *