Perkara Tol Jungai Ditolak, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Turut Tergugat

Prabumulih//Linksumsel-Akhirnya kasus gugatan sengketa lahan jalan Tol diwilayah Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih yang telah memakan waktu dua tahun tersebut berakhir dengan putusan ditolak oleh majelis hakim PN Kota Prabumulih pada Kamis (23/02) lalu ,melalui putusan e-Court. PN Prabumulih.

Dalam amar putusan melalui e-Court PN Kota Prabumulih tertulis, bahwa konvensi menolak eksepsi para tergugat konvensi untuk seluruhnya, dan eksepsi dalam pokok perkara juga menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, serta dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima dan
menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp .sembilan juta seratus enam puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah.

Menanggapi putusan PN Kota Prabumulih dalam kasus perkara lahan jalan tol tersebut, kuasa hukum turut tergugat Yulison Amprani, SH,MH dan Sanjaya, SH, MH, menyatakan, bahwa gugatan ini telah berakhir, namun penggugat masih ada waktu 14 hari terhitung dari tanggal 23 Februari 2023 untuk melakukan upaya hukum lanjutan, apakah ingin melakukan upaya hukum banding atau tidak, jika tidak melakukan banding maka secara otomatis pihak PN akan mencairkan uang ganti rugi kepada pihak tergugat senilai lebih kurang 6 milyar rupiah. Lanjutnya, berharap perkara kasus lahan jalan tol diwilayah desa Jungai itu, sudah tidak ada lagi permasalahan, namun kalau penggugat melakukan upaya banding tersebut, kita siap menghadapinya.

“Ya, putusan telah kita terima dan kita ketahui bahwa gugatan penggugat ditolak, Mudah-mudahan penggugat tidak banding, dan ganti rugi tersebut, dapat direalisasikan apalagi informasi yang kami terima bahwa pada bulan Maret 2023 jalan tol Prabumulih -Indralaya akan diresmikan oleh Bapak presiden RI Joko Widodo,”pungkas pengacara kondang Prabumulih yang akrab disapa Bung Ichon tersebut, pada media ini Minggu (26/02).(JNF)

Baca juga:  Polres Prabumulih Lakukan Giat Pegamanan di SPBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *