Putusan Dewas KPK Bola Panas Mabes Polri, K MAKI: Prestise Antar Lembaga Hukum

Linksumsel-Putusan KPK yang menyatakan pemberhentian Brigjen Endar dari Jabatan Direktur Penyelidikan oleh ketua KPK adalah sah dan bukan pelanggaran kode etik terkesan tamparan keras di tubuh Polri.

Surat perpanjangan tugas Kapolri untuk jabatan Direktur Penyelidikan KPK “Endar” dinyatakan tidak berlaku dan Endar di berhentikan oleh ketua KPK artinya adalah Tupoksi ketua KPK “Firly Bahuri”.

Sementara putusan KPK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yaitu pembocoran Surat Penyelidikan oleh Firly Bahuri di tolak KPK karena belum cukup bukti. Pada putusan ini KPK seakan memberikan bola panas kepada Mabes Polri yang telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada perkara dugaan pembocoran rahasia negara.

Mabes Polri melakukan penyidikan dengan objek perkara bocornya surat rahasia penyelidikan “Endar” ke Sihete pejabat Kementerian ESDM. Akankah Mabes Polri membatalkan perkara ini karena KPK menyatakan belum cukup bukti.

Tamparan keras ke Mabes Polri terkait dua putusan Dewas KPK yang intinya menyatakan Mabes Polri tidak perlu ikut campur urusan KPK dan bola panas penyidikan pembocoran rahasia negara oleh oknum petinggi KPK.

Menyikapi hal ini Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) angkat bicara, “Seakan lakon cicak vs buaya episode 2 dengan cerita Malin Kundang”, papar Deputy K MAKI “Feri Kurniawan”.

“Putusan KPK yang menyatakan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK “Endar” adalah sah walaupun ada Surat Kapolri perpanjangan tugas, secara tersirat menyatakan KPK tidak ada urusan dengan Mabes Polri”, ulas Deputy K MAKI itu.

“Sementara pada putusan Dewas KPK menolak laporan pelanggaran kode etik pembocoran rahasia penyelidikan oleh terduga ketua KPK merupakan bola panas Mabes Polri”, ucap Feri Kurniawan.

“Polri meningkatkan status penyelidikan ke Penyidikan dugaan pembocoran rahasia negara berupa Surat Sprinlit oleh terduga oknum petinggi KPK seakan di tantang Dewas KPK dengan pernyataan “Bila di temukan bukti lain maka perkara etik bocor rahasia Lidik akan kami sidangkan kembali”, tutur Deputy K MAKI.

Baca juga:  Pilkades Serentak Polres Pali Terjunkan Sebanyak 250 Personil Gabungan

“Gonjang – ganjing KPK dan terkait Mabes Polri menjadikan masyarakat semakin ragu dengan penegakan hukum saat ini dan terkesan semua di atur oleh para pemangku kepentingan”, tutup Feri Kurniawwn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *