Sengketa Lahan PT. SBAL Dengan Warga PALI, Tuai Sorotan LBH PALI

PALI//Linksumsel-Ratusan warga Desa Benuang dan Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang bersengketa dengan PT. Suryabumi Agro Langgeng (SBAL) akan segera bersurat dengan Presiden. Mereka hendak mengadukan persoalan mereka kepada orang nomor satu di Indonesia itu.

Ditemui media ini di lahan sengketa, puluhan masyarakat yang sedang berjaga di lokasi sepakat menyatakan akan segera berkirim surat kepada beberapa pihak terkait di pusat (ibukota), termasuk Presiden RI. Jika persoalan berlarut-larut tanpa penyelesaian, mereka pun akan menempuh berbagai upaya lain, guna memperjuangkan haknya.

“Saat ini kami masih menunggu itikad baik perusahaan, untuk segera memberi kompensasi pemakaian lahan kami selama 32 tahun ini dan mengembalikan kepada kami untuk lahan bertani,” tutur perwakilan masyarakat Basroni dan Akmad Rivai, Jumat (15/3/2024).

Sejauh ini, upaya-upaya kooperatif dari pihaknya, dikatakan Busroni, sudah dilakukan. Yakni aksi damai yang dilanjutkan dengan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten PALI. Namun belum juga ada titik terang. Pemkab PALI nampak lamban dalam menyikapi persoalan ini. Sedangkan perusahaan perkebunan sawit itu, terkesan memandang remeh sengketa ini.

“Kami telah berjuang puluhan tahun, untuk merebut kembali hak kami yang telah dimiliki secara turun temurun ini. Sekarang adalah klimaks dari upaya-upaya tersebut. Maka, sebelum ada penyelesaian di lahan seluas 500’an hektar ini, kami tidak akan izinkan pihak manapun untuk beraktivitas di atas lahan milik kami ini!” tegasnya, di dampingi Ketua dan Sekretaris Formas Busser, serta para Advokat dari LBH PALI.

Selain kepada Presiden, ditambahkan Ketua Formas Busser Rully, yang intens mengawal perjuangan masyarakat itu, pihaknya akan juga berkirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, serta beberapa institusi lainnya. Ia berharap akan ada petunjuk dan solusi terbaik bagi masyarakat.

Baca juga:  Patroli Gabungan TNI/POLRI Berikan Imbauan Kepada Pengunjung Objek Wisata

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Adv. J. Sadewo, S.H.,M.H., optimis bahwa apa yang diperjuangkan masyarakat akan mendapatkan jalan keluar terbaik. Menurutnya, saat ini masyarakat masih mengedepankan itikad baik untuk bermusyawarah, bila disambut baik oleh pihak perusahaan. Namun, jika tidak didapatkan solusi yang memberi rasa keadilan pada rakyat, yang berjuang mempertahankan hak mereka, maka LBH PALI yang terdiri dari beberapa pengacara siap turut berjuang untuk masyarakat.

“Kami pantau, masyarakat telah melakukan unjuk rasa dan mediasi, namun belum juga ada solusi terbaik. Lalu, kemarin mereka blokir lahan, yang akan dilakukan sampai ada kesepakatan. Kita akan lihat, bagaimana sikap perusahaan maupun Pemkab PALI selanjutnya, dalam mencari jalan keluar terbaik persoalan itu,” ujarnya, di dampingi Adv. Puput Warsono, S.H.,C.Med., dan Paralegal Aminudin.

Meski begitu, bila nasib rakyat yang berjuang mencari keadilan itu terus terabaikan, atau bahkan harus bergulir ke ranah hukum, maka LBH PALI akan siap membela 200 lebih masyarakat dua desa untuk merebut 500’an hektar lahan milik mereka, yang telah digarap perusahaan sawit itu.

“Sepintas kami telah melihat bukti-bukti otentik milik masyarakat, termasuk yang menjadi hak alas lahan. Kami yakin masyarakat ini benar-benar berjuang untuk mendapatkan hak mereka, yang diduga telah diserobot korporasi itu,” tukas anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ratusan warga dari Desa Benuang dan Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), lakukan klaim lahan dan stop aktivitas di lokasi yang diduga telah diserobot oleh PT. Suryabumi Agro Langgeng (SBAL).

Aksi tersebut mereka lakukan, karena merasa kecewa persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian, sejak 1992 hingga sekarang. Dimana, pada awalnya terdapat lahan masyarakat setempat seluas 706 hektar yang digarap oleh perusahan perkebunan itu. Sebanyak 186 Hektar telah dibayar (dibebaskan), namun sisanya tak kunjung dibayar hingga saat ini. Sedangkan lahan terus digunakan oleh perusahaan untuk berkebun sawit.

Baca juga:  Rapat dan Koordinasi Lintas Sektoral di Ruang Vidcon Polres PALI

Setelah melakukan beberapa kali mediasi yang tak kunjung ada kesepakatan, ratusan massa memasang tulisan larang kegiatan perusahaan di lokasi yang berada di kawasan Desa Benuang dan Beruge Darat, Rabu (6/3/2024).

“Kami berinisiatif melakukan blokir segala aktivitas di lahan itu. Sekarang lahan telah kami pasang larangan kegiatan PT. SBAL. Di sana, masyarakat akan berjaga secara bergantian sejumlah hingga 20 orang setiap harinya,” ungkap perwakilan masyarakat, Basroni, yang disepakati Ahmad Rivai, Korcam Formas Busser Talang Ubi Zona II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *