Sungguh Ironis Perbuatan Oknum Guru SDN 2 Wahyu Mandira,Tega Mencemarkan Nama Baik Siswanya

OKI//Linksumsel-Guru dalam dunia pendidikan adalah tenaga pendidik profesional yang bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan dasar pormal dan pendidikan menengah.
Guru juga adalah orang yang mempunyai kualifikasi cendekiawan dan kompetensi sebagai agen dalam pembelajaran, sehat baik jasmani dan rohani.

Namun kali ini sangat jauh berbeda dengan
Beberapa Oknum Guru di SDN 2 Wahyu Mandira, karena telah mencemarkan nama baik seorang siswa nya sendiri yang bernama Ahmad Arjuna yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar Negeri 2 Wahyu Mandira, kecamatan Sungai Menang kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Diceritakan dari seorang wali murid atas nama Ahmad Arjuna, Subeki 60 thn menjelaskan kepada Media melalui via WhatsApp Kamis 2/11,

Ia menjelaskan kronologis yang dialami cucunya di sekolah, pada Rabu 18/10 seorang siswa berinisial PA tiba tiba menonjok Arjuna, sehingga bagian pelipis matanya Arjuna mengalami memar, tak berselang lama kedua siswa tersebut dipanggil guru untuk menghadap kekantor, Setelah tiba di kantor arjuna dan PA langsung di tegur oleh guru wali kelas mereka yang berinisial BT,

BT mengatakan kepada arjuna untuk meminta maaf kepada PA, kemudian BT juga berpesan kepada arjuna sepulang sekolah nanti agar tidak melaporkan hal ini kepada orang tuanya, Ujar Sebeki menirukan kata BT.

Karena Arjuna melaporkan hal itu ke orang tua, maka Arjuna di anggap salah dan disuruh meminta maaf dengan teman teman satu kelas dan guru kls III yang berinisial Bt agar Arjuna meminta maaf,

Kemudian dilain hari oknum Guru Sismiati, juga ikut memprovokasi semua murid kelas 3 untuk menjauhi Arjuna, karena Ahmad Arjuna menghidap penyakit menular, dan juga Arjuna telah berbohong, ia ingkar janji melaporkan pristiwa itu ke orang tuanya, sehingga semua murid kelas 3 menjauhi Arjuna karena takut ditulari penyakit,

Baca juga:  Penemuan Tengkorak Manusia di Desa Karang Agung Gegerkan PALI

Menurut subeki sebagai wali siswa mengatakan cucunya Arjuna tidak pernah merasa menghidap suatu penyakit yang menular, cucu saya sudah di tonjok bahkan dipitnah, dan yang lebih parahnya lagi sudah dicemarkan nama baiknya dan keluarga saya,

Oknum guru tersebut mengatakan cucu saya jangan didekati karena menghidap suatu penyakit yang menular, Saya selaku wali murid arjuna dalam hal ini akan kami bawa kerana Hukum, karena sudah membuat mental Arjuna dwont, cetus Subeki

Lanjut Subeki, Tak berhenti disitu oknum guru berinisial Bt tak henti menghakimi Arjuna sampai mengeluarkan Arjuna dari Grop WhatsApp sekolah, sehingga Arjuna tidak bisa lagi mengikuti informasi pelajar via whatsapp, sampai Arjuna merasa terintimindasi dan takut untuk masuk sekolah dikarenakan merasa tromah yang mendalam ungkapnya.

Cucu saya disekolahkan ingin menuntut ilmu, dan perlu di didik biar menjadi pintar, bukan malah sebaliknya, jelas dalam peristiwa ini cucu saya dirugikan sehingga membuat dia malu dan tidak ingin bersekolah lagi karena dibuli teman sekelasnya, saya berharap kepada Kepala Dinas pendidikan kabupaten OKI melalui bidangnya agar oknum guru yang tidak mempunyai moral Etika yang baik agar diberikan teguran dan diberikan sanksi tegas, Ucap Subeki dengan nada yang tinggi.

Sementara kepala sekolah SDN 2 Wahyu Mandira Murlina Spd. Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu 4/11 ia menjelaskan kepada awak media, Ia pak saya ini baru disekolah ini, saya tidak mengetahui permasalahan yang ada dikarenakan saya baru disini, ini juga kami belum serah terima, insyaallah saya berjanji akan memberikan arahan terhadap guru guru disini, dan kejadian ini tidak akan terulang lagi, nanti saya koordinasi dulu sama guru yang bersangkutan dan akan kita selesaikan permasalahan ini tuturnya.

Baca juga:  Direnovasi Polres OKU, Mushola Tertutup Semak Belukar Kini Berfungsi Lagi

Menanggapi kajadian hal tersebut,
Organisasi Masyarakat (ORMAS ) Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel Yovie Maitaha, menyayangkan hal itu terjadi Oknum guru yang sudah mencemarkan nama baik siswa akan terancam Undang undang ITE Pencemaran Nama Baik Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau jika seseorang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, dengan melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi akan dipidana penjara paling lama 4 tahun, Ujar Yovie

Saya Yovie Maitaha selaku koordinator Aksi dari Ormas SPM Sumsel meminta kepada kepala Dinas Pendidikan kabupaten OKI. Agar segera Memanggil Oknum Guru tersebut, untuk dimintai pertanggung jawaban apa yang telah ia perbuat, dan meminta Dinas pendidikan untuk memberikan sanksi teguran yang keras terhadap oknum guru tersebut bilamemang permasalahan ini tidak diproses maka kami dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel akan menggelar aksi damai ke dinas pendidikan dan BKD OKI. pungkasnya. (A.F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *