Terciduk Lagi Asik Nyabu Pondok di Kebun Sawit, Pria Ini di Tangkap Polisi

PALI//Linksumsel-Penangkapan pelaku Narkoba berinisial BL (21) tahun warga asal Sinar Dewa di Desa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, oleh unit Reskrim Polsek Talang Ubi diwarnai kejar kejaran mirip bak akting dalam film aktion.

Karena pelaku narkoba ini bersama temannya melarikan diri pada saat disergap petugas disebuah pondok di kebun sawit di Desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi pada Kamis (25/4/2024) beberapa hari lalu.

Meskipun dramatis dan penuh perjuangan, akhirnya pelaku Narkoba berinisial BL beserta barang bukti berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Talang Ubi di jalan Energate Prima Indonesia (EPI).

Dari tangan pelaku narkoba ini, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) Kantong klip kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,74 gram, 1 (satu) Buah kotak rokok merk RC warna biru, dan 1 (satu) buah celana jeans merk Live’s.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya ST mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba ini berawal dari informasi masyarakat kepada unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 12:00 Wib, atas perintah Kapolsek Talang Ubi Panit 2 unit Reskrim bersama anggota berpatroli menuju arah yang dimaksud.

” Benar saja, ketika sampai di TKP, anggota kita melihat dua orang laki-laki yang tengah mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu-sabu di pondok di dalam kebun sawit tersebut,” kata Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya ST, Senin (29/4/2024).

Pada saat digerebek lanjutnya, kedua orang ini melarikan diri, Dan anggota langsung melakukan pengejaran sampai ke simpang Jalan EPI, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang berinisial BL.

Baca juga:  Lat Pra-Operasi Keselamatan Musi 2024: Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Pengendara di Jalan Raya

Sedangkan terduga pelaku satunya berhasil kabur selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut serta dari hasil penggeledahan badan dan pakaian laki-laki berinisial BL ini itemukan 1 (satu) klip kantong plastik kecil dengan berat brutto 0,74 gram yang masukan di dalam kotak rokok merk RC warna biru.

” Dari pengakuan BL ini, barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang diduga salah satu bandar yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolsek Talang Ubi.

Ditegaskannya, pelaku narkoba beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *