TSK Akui Kasus Cabul Pada Siswa Les Privatnya di Prabumulih Pengaruh YouTube

Prabumulih//Linksumsel-Sebut saja Harry Gunawan (32) Tersangka (TSK) dalam kasus Cabul kepada korban anak dibawah umur yang kini tengah menjalani proses penahanan di Mapolres Prabumulih tersebut.

Tsk Harry Gunawan (32) dalam jumpa Pers kepada sejumlah awak media pada Rabu (22/02) mengungkapkan, bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada siswa lesnya karena terinspirasi sebuah film di akun YouTube, serta dirinya mengaku pada saat kecil menginjak besar pernah mendapatkan perlakuan yang sama, namun tidak kenal lagi dengan pelakunya.

“Ya pak, saya bersalah melakukan aksi cabul kepada siswa les saya, mulanya antara guru dan siswa biasa saja pak, namun setelah Lama-lama ada hubungan semakin dekat dengan korban, (AL.red), yang berawal saling main dan bercanda, dan pada akhirnya terjadi pencabulan,”ungkap Tsk Harry Gunawan (32).

Dikatakan Tsk, bahwa dirinya mengakui dalam perbuatan cabul baru ini yang pertama kalinya dilakukan, dan kepada siswa les privat nya tersebut, sebetulnya sudah saling akrab dan dasar suka sama suka ,dan saat melakukan pencabulan saat ini menggunakan alat bantu sex saat beraksi pencabulan yang dibeli lewat bisnis online.

“Ya, awalnya sebatas guru dan murid, namun makin lama makin akrab pak, kami melakukan hubungan itu suka sama suka pak, “beber Tsk Harry Gunawan. Tersangka kasus Cabul Harry Gunawan (32) merupakan warga jalan Patra Kelurahan Sukaraja Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Tsk Harry Gunawan (32) sang pelaku cabul kepada korban seorang siswa lelaki (AL) di les privat tersebut, juga memiliki Gunawan House (vila.red), Kasusnya kini telah ditangani Unit Perlindungan Anak Polres Prabumulih melalui Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih yang kemudian menggelar press release dalam kasus pencabulan di Mapolres Prabumulih pada Rabu (22/02).

Baca juga:  Ratu Kairo Juarai Festival Karnaval HUT Kota Prabumulih

Kapolres Prabumulih Polda Sumsel AKBP Witdiardi, SIK, melalui Wakapolres Prabumulih Kompol Ikrar Potawari, SIk, didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Firman, mengungkapkan, bahwa pelaku cabul ini awalnya dengan menggunakan modus kepada korban meminta dipijat, yang kemudian terjadilah aksi pencabulan siswa les privatnya dan ini terungkap sudah dilakukan sebanyak 10 kali kepada korban dengan diperkuat hasil visum,”ungkap Wakapolres Kompol Ikrar, pada awak media saat press release.(22/02).

Dikatakan, kasus ini masih terus dalam proses penyidikan dan dari laporan kasus tersebut, masih satu korban yang melapor di Polres Prabumulih.

“Pelaku terjerat dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang -undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Undang -undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara,” tegasnya.

Sementara usai menggelar Press release dalam kasus tersebut, pelaku kemudian dibawa kembali ke sel Mapolres Prabumulih, (JNF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *