Belum 24 Jam, Pelaku Begal Motor Seorang Guru, Diringkus Team Geradak Polsek Lembak

Muara Enim//Linksumsel-Belum sampai 24 Jam lamanya, akhirnya salah satu pelaku tindak kriminal diwilayah hukum Polsek Lembak Polres Muara Enim, berhasil diringkus Team Geradak Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim pada Senin (09/10) sekitar pukul 23:00 WIB.

Sementara peristiwa tindak kriminal tersebut, dialami oleh korban, Yakni seorang guru SMPN 1 Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim VN (37), yang mana telah menjadi korban perampasan sepeda motor oleh dua orang pelaku dengan TKP dijalan umum kawasan Desa Sialingan menuju Desa Tanjung Bunut Belida Darat Kabupaten Muara Enim Senin (09/10/2023) sekitar pukul 12:40 WIB.

Korban VN (37) merupakan seorang guru SMPN 1 Belida Darat, mengaku telah mengalami tindak kriminal oleh dua orang pelaku dengan merampas sepeda motor miliknya jenis Honda beat warna Magenta hitam, dengan plat Pol BG 6560 CV dijalan umum kawasan Belida Darat, dan saat itu, tanpa disadari terdapat kedua pelaku menggunakan sepeda motor membuntutinya, serta menyalip,dan menghadang korban dengan membawa sebilah parang dan merampas motor korban yang kemudian kabur.

Korban sempat berteriak, namun pelaku tersebut, langsung kabur kearah desa Tanjung Bunut. Atas peristiwa tindak kriminal tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Lembak AKP Jonson,SH, serta telah menerima laporan korban, dan saat itu kita perintahkan Kanit Reskrim IPDA Ulta Deanto, SH, dan Team Geradak Unit Reskrim Polsek Lembak melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku tindak kriminal tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,SIk, melalui Kapolsek Lembak AKP Jonson,SH, didampingi Kanit Reskrim dan personilnya, membenarkan, bahwa pelaku tindak kriminal kepada seorang guru telah kita amankan, yakni atas nama BN (32) tercatat warga dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dan satu pelaku berinisial P (35) tengah kita buru yang kini masuk DPO,”ungkap AKP Jonson, SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Ulta Deanto,SH, (10/10/2023).

Baca juga:  Jum'at Curhat Kapolres OI Bersama Personil dan Polsek Jajaran

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku tindak kriminal tersebut, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan hasil pengamatan cctv milik warga saat pelaku melintas dikawasan jalan desa dengan membawa sepeda motor yang dipakai pelaku saat itu.

“Ya, satu pelaku yang kita amankan saat itu tengah berada didesa Pangkul Cambai Prabumulih, berikut barang bukti yang digunakan pelaku saat Curas, yang kemudian kita bawa ke Polsek Lembak dilakukan pemeriksan lebih lanjut,”tegas AKP Jonson, SH. (10/10).

Ditambahkan, telah kita amankan barang bukti dari tangan pelaku, yakni 1 Lembar STNK Asli Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam magetan BG 6560 CV dengan Noka MH1JM1125KK071114 dan Nosin JM11E-2053307,1 Unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nopol (yang digunakan / milik pelaku),2 buah helm warna hitam, 1 Setel pakaian yang digunakan oleh pelaku, 1 helai baju kemeja motif kotak – kotak milik Pelaku DPO, Uang Tunai sebesar Rp.150.000, hasil penjualan sepeda motor milik korban, dan 1 bilah parang gagang kayu warna coklat berikut sarung bahan kayu warna coklat,”pungkasnya. (jf*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *