KPK Akan Gagal Ungkap Korupsi PT SMS Bila Hanya Fokus Sidik Sarimuda, K MAKI: Perkara Korupsi Lebih Besar Akan Tertutupi

Sumsel//Linksumsel-Dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS dengan Vendor, pengguna jasa dan PT KAi dengan tersangka Mantan Dirut “SM” menjadi PR berat KPK saat ini. Hubungan historis dan kedaerahan ketua KPK “Firly Bahuri” selaku putra daerah Sumatera Selatan menjadi isue tak sedap pengungkapan perkara ini.

“Dugaan korupsi PT SMS ini tidak terlalu rumit dan biasa – biasa saja untuk penyidik yang telah berpengalaman seperti yang ada di KPK”, papar Koordinator K MAKI Bony Balitong pada Wartawan Rabu 11/10/23.

“Runut penyidikan dari akta pendirian perusahaan dan perizinan usaha perusahaan apakah punya legalitas atau izin usaha angkutan batubara dalam bentuk Perda”, ucap Bony Balitong.

“Selanjutnya teliti bentuk kerjasama angkutan dengan pengguna angkutan via vesel kereta api berupa berapa tarif yang di kenakan dan berapa tarif yang harus di bayar PT SMS ke PT KAI sehingga di dapat selisih harga berupa laba kotor atau gross profit”, ulas Bony Balitong.

“Kemudian analisis kerjasama dengan vendor atau perusahaan pendukung seperti pemilik area stock file tempat penampungan batubara sebelum dimuat ke vesel atau kontainer PT KAI”, ujar Bony Balitong.

“Teliti kerjasama PT SMS dengan pemilik dermaga tempat penampungan batubara sebelum dimuat ke tongkang angkutan batubara”, ucap Bony Balitong.

“Volume angkutan batubara berupa invoice PT KAI ke PT SMS apakah sama dengan invoice PT SMS ke pengguna jasa angkutan batubara dan bila selisih maka itu korupsi tahap awal”, kata Bony.

“Jasa yang harus di bayar kepada vendor pemilik stock file dan dermaga apakah sesuai volume dan kewajiban lain PT SMS ke vendor apakah sudah sesuai”, ulas Bony Balitong.

Baca juga:  1 Orang Tewas Dijalur Rel KAI KM :328 +5/6 Cambai Prabumulih

“Follow the money laba kotor di dalam kas setara kas yang di buat oleh Direktur keuangan dan di setujui komisaris serta di legalkan oleh pemegang saham dalam RUPS tahunan kunci ungkap korupsi PT SMS”, papar Bony Balitong.

“Kemana Deviden saham sebesar Rp. 7,9 milyar yang diperintahkan mantan Dirut SM di bayar ke kas Bapenda namun hingga sekarang belum disetor dan kemana sewa 120 unit kontainer yg dibeli dengan penyertaan modal sebesar Rp. 16 milyar setelah SM non aktif”, ucap Bony Balitong.

“Kemana uang kas setara kas PT SMS di alirkan dan di setujui dalam RUPS tahunan pada masa jabatan Dirut SM dan setelah SM di ganti”, ulas Bony Balitong.

“Bagaimana pajak – pajak yang harusnya di bayar namun didugag tidak dibayar karena PT SMS tidak punya izin usaha angkutan dari Kementerian terkait”, ujar Bony Balitong.

“Patut diduga dugaan korupsi ini masive dan terencana yang diduga di legalkan melalui RUPS 2019 yang merubah core bisnis PT SMS dari pengelolaan lahan KEK menjadi bisnis angkutan batubara karena peran SM ada setelah RUPS atau aktor utama dugaan korupsi angkuatan batubara belum tersentuh”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *