Bos Bangka Tersangka Tata Niaga Timah, K MAKI: Backing Besar Belum Terungkap

Sumsel//Linksumsel-Pemilik Sriwijaya Air Hendry jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah pada tahun 2015-2022. Hendry ditetapkan tersangka selaku beneficiary owner PT TIN.

Hendry bagian dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. “Tersangka HL selaku beneficiary owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/04/24).

“Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” imbuhnya. Empat tersangka lainnya yakni Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..

Menanggapi penetapan tersangka Hendry Lie, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia angkat bicara, “masih ada bos besar di belakang para tersangka yang menjadi backing dalam melakukan operasional perusahaan”, papar Bony Balitong Kordinator K MAKI.

“Harus di jerat pula dengan pasal TPPU dengan potensi kerugian negara puluhan trilyun rupiah”, jelas Bony Balitong.

“Tugas Kejagung saat ini adalah menyita semua asset Hendry Lie dan keluarga terkait perkara ini”, ucap Kordinator K MAKI itu.

Baca juga:  Terduga Kurir Narkoba Warga Desa Teluk Lubuk Diringkus Polisi

“Termasuk rekan – rekan kongsi Hendry Lie yang bertebaran di pulau Bangka harus di usut dan asset tanah serta dermaga milik PT TIN”, kata Bony putra Belittung dengan tegas.

“Kerusakan ekosistem pulau Bangka dan Belitung merugikan negara lebih dari Rp. 500 trilyun harus di bebankan kepada tersangka”, tegas Kordinator K MAKI itu.

“Tugas masyarakat Bangka Belitung saat ini adalah membantu Kejagung ungkap asset Hendry Lie cs”, tutup Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *