Pergeseran Anggaran BTT BPBD Lahat Langgar Aturan, K MAKI: Potensi Korupsi

Sumsel//Linksumsel-Pergeseran anggaran BTT di BPBD Lahat yang dikepalai oleh Ali Affandi harus menjadi perhatian serius karena langgar Perda APBD dan langgar hasil evaluasi APBD Lahat oleh Gubernur Sumsel.

Anggaran BTT disiapkan untuk tanggulangi bencana alam yang tidak di ketahui kapan akan terjadi dan kalaupun harus di rubah penggunaannya maka melalui persetujuan DPRD terkait hak pengawasan anggaran.

Menanggapi pergeseran anggaran ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia angkat bicara, “Pergeseran anggaran ini merupakan pelanggaran aturan perundangan dan berpotensi tindak pidana korupsi pada pasal 3 undang – undang tipikor yaitu penyalahgunaan wewenang”, jelas Bony Balitong Kordinator K MAKI, Saptu 27/04/24.

“RKA menjadi dasar audit keuangan dan kinerja dinas terkait oleh auditor negara BPK dan BPKP sehingga pergeseran anggaran menjadi temuan anggaran yang tidak bisa di pertanggung jawabkan dan salah peruntukan”, ulas kordinator K MAKI.

“BTT yang di alihkan merupakan total lost yang harus di pertanggung jawabkan dengan pengembalian utuh atau menjadi temuan awal tindak pidana korupsi bila tidak di kembalikan”, ucap Bony Balitong.

“Inspektorat harus menjawab pertanyaan DPRD terkait pergeseran anggaran ini dengan aturan perundangan dan sangsi tegas atau diserahkan ke APH”, tegas kordinatir K MAKI.

“Intinya Kepala Badan BPBD harus bertanggung jawab secara administratif dan hukum”, pungkas Bony Balittong.

Baca juga:  Melanggar UU PJ Bisa Calonkan Diri, K MAKI: Kemendagri Baiknya Ajukan Judicial Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *