Maling Hand Phone, DA Diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi pada Hari Senin, 15 Januari 2024, pukul 03.00 WIB, di Pasar II Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial DA (32) dan merupakan warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, korban terbangun dari tidurnya dan menyadari bahwa satu unit Handphone merk Samsung A03s warna biru yang diletakkan di atas kasur sudah tidak ada.

Setelah mencari keberadaannya, handphone tersebut tidak ditemukan.

Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim.

Setelah menerima laporan, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Muhammad Yusuf Arrian, STrK, melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya diketahui. Tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A03S. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan pidana 7 tahun penjara. (Jf)

Baca juga:  Lampu Jalan Islamic-Muara Lawai Padam, Camat Muara Enim: Normalnya Nunggu Proses Tender

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *