Diduga Oknum DPMD PALI Mewajibkan ADD Menganggarkan Pembelian Mobil Dinas

PALI//Linksumsel-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Namun demikian terkait penggunaan anggaran dana desa tetap diprioritaskan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan kepentingan oknum Kepala Desa.

Sedangkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa. Demikian juga dengan Anggaran Dana Desa (ADD)

Tapi sangat miris yang terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Disinyalir anggaran dana desa di Kabupaten PALI diharuskan bagi Kepala Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk membeli mobil dinas.

Hal itu terungkap dari keterangan salah seorang kepala desa di kabupaten PALI yang namanya dirahasiakan, Sabtu (25/02/2023).

” Ada oknum DPMD di Kabupaten PALI mewajibkan kami para Kepala Desa di Kabupaten PALI untuk membeli kendaraan roda empat (mobil dinas) pada anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten tahun 2023,” ucapnya.

” Kami pernah menolak, namun oknum kabid di DPMD Kabupaten PALI dimaksud mala mengancam tidak akan menayangkan APBDES,” imbuhnya.

Menurut dia lagi, Penolakan dirinya tersebut bukan tidak beralasan, karena menurut dia masih banyak yang lebih dibutuhkan, yang perlu dibangun untuk kepentingan masyarakat desa dari pada kendaraam roda 4

Sedangkan untuk mobil dinas desa, itu di anggap belum begitu penting didesa, apalagi hampir semua kepala desa di kabupaten PALI sudah memiliki mobil pribadi.

Baca juga:  Kapolres PALI Sambangi Gereja di PALI

Begitu juga untuk keperluan warga yang sakit yang membutuhkan mobil sudah hampir semua desa di PALI memiliki mobil ambulance.

” Jadi untuk apa lagi, anggaran dana desa diwajibkan untuk membeli kendaraan roda empat untuk didesa. Masih banyak di desa yang lebih penting dari kendaraan roda empat,,” pungkasnya.

Sementara itu terkait permasalahan ini, Plt Kadin DPMD Emilya,S.Sos.,M.Si, yang juga menjabat Camat Talang ketika dimintai tanggapannya melalui via Pesan Whatsapp Jum’at (03/03/2023) tidak memberikan jawaban.

Begitu juga ketika dikonfirmasi melaui via WhatsApp Kabid Pemdes Dinas DPMD “Rahmad” hingga berita ini di tayangkan tidak memberikan tanggapannya. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *