Dugaan Mark Up Proyek Tugu Batas Desa di Muara Enim

Muara Enim, Linksumsel-Masyarakat peduli pembangunan kabupaten Muara Enim menyoroti pembangunan, Paket tugu pengadaan batas Desa tahun 2021.

Menurut Bahri salah satu masyarakat Pemerhati pembangunan mengatakan, tugu batas desa dihargai sebesar Rp 9.900.000,00(sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah),dan dikerjakan sebanyak 91 titik tugu, pada tahun anggaran 2021 menurut hitungan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk pekerjaan pembangunan tugu sebanyak 91 titik menghabiskan dana anggaran pemerintah sebesar Rp.900.900.000,00 (sembilan ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) ini sangat besar juga dari enam pengadaan tugu batas desa yang diduga orang yang sama, sebab kedua perusahaan tersebut mempunyai alamat CV kantor yang diduga sama,”ujar Bahri pada awak media.(12/09/2022).

“Lanjut Bari menjelaskan setelah dirinya cek ke beberapa lokasi pekerjaan tersebut, patut diduga pengadaan tugu batas desa lingkup dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Muara Enim DIDUGA MARK UP, dikarenakan setelah kami ukur besaran tugu tersebut sama dengan, pengadaan tugu di tahun anggaran 2019 dan bukti berupa foto yang kami dapatkan ,”ujar Bahri lagi.

Dapat kami simpulkan bahwa tugu batas desa tersebut ukurannya tidak sampai 1m³( volume 1m³ = PANJANG 1 Meter X LEBAR 1 Meter X TINGGI 1Meter), jika kami lihat harga satuan COR BETON lingkup dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) dalam 1 meter kubiknya dihargai sebesar Rp.1.000.000,00( satu juta rupiah).

Bila kita lihat penjelasan di atas, mangka dapat kita simpulkan diduga telah terjadi MARK UP pada pengadaan tugu batas desa lingkup dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten muara Enim tahun anggaran 2021.

Menurut hitungan saya, Kita anggap saja satu tugu ukurannya 1 m³ dengan harga sebesar Rp 1.000.000,00( kita tambahkan dengan pajak, cat, dan aksesoris lainnya menjadi Rp. 2.000.000,00), maka 91 titik tugu X Rp.2.000.000,00 = Rp.182.000.000,00
Dapat kita simpulkan bahwa terdapat selisih harga antara harga pagu anggaran yang dihitung oleh PPK ( pejabat pembuat komitmen) dengan harga yang kami hitung, selisih harga tersebut sebesar Rp.900.900.000,00( hitungan PPK) – Rp.182.000.000,00 = Rp.718.900.000,00.Jadi kami meminta untuk penegak hukum untuk di tindak lanjuti.

Baca juga:  Polsek Gunung Megang Kembali Bubarkan Orgen Musik Remix di Kawasan Belimbing Muara Enim

Setelah awak media meminta penjelasan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muara Enim melalui Sekertaris Dinas Rahmad Noviar membenarkan memang ada untuk 2019 sampai 2021 itu memang telah ada pengaduan masyarakat ke pemdes.Tapi kami telah menjelaskan bahwa harga yang dilaporkan masyarakat itu itu sudah termasuk dengan dana sosialisasi dan biaya lainnya.

“Lanjut ia menjelaskan memang pengaduan tersebut menyoroti tingginya harga patok tersebut dihargai sebesar Rp 9.900.000,00(sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) tapi sebenarnya pengerjaan itu kami bekerjasama dengan pihak ketiga dan mereka menjelaskan harga itu sudah termasuk biaya sosialisasi, juga termasuk harga yang bisa melihat GPRS.Jadi untuk saat ini kami meminta informasi dan kejelasan harga hps tersebut,” terang dia Senin (12/9/2022). (JNF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *