Perkara RUPS LB 2020 Bank Sumsel di Kejati Babel, K MAKI: Segera Tetapkan TSK dan Tahan

Sumsel//Linksumsel-Perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel semakin mendekati final untuk penetapan tersangka. Minota akta yang berada di Pangkal Pinang akan menjadi kunci pembuka perkara dan siapa pelakunya.

Bila benar notaries merubah isi akta tentunya ada yang memerintahkan dan juga pastinya disetujui penghadap atau pemegang saham.

“TKP dan Kejadian perkara di Pangkal Pinang sehingga bisa saja Kejati Babel menyidangkan perkara”, ucap Kordinator K MAKI Bony Belitong pada Wartawan 28/03/24.

“Sebaiknya Bareskrim segera tetapkan tersangka pemalsu dokumen, penanda tangan dan Notaries terkait agar perkara ini tidak berlarut”, pinta Kordinator K MAKI.

“Masyarakat Sumsel sudah sangat geram dengan tingkah laku oknum Bank Sumsel dan Pimpinan Daerah yang jadikan Bank Sumsel Babel seperti perusahaan keluarga”, ujat Bony.

“Kalau perlu sesudah lebaran ini panggilan pertama di layangkan dan panggilan kedua TSK dan dicekal keluar daerah serta keluar negeri”, kata Kordinator K MAKI itu.

“Kelakuan pelaku pemalsuan dokumen sangat kurang ajar dan tidak beretika dan menjadikan Bank Sumsel perusahaan keluarga”, ulas Bony Balitong.

“Mungkin trilyunan rupiah penyaluran kridit berpotensi kolev 5 kalau perkara ini didiamkan saja”, jelas kordinator K MAKI.

“Hukum seberatnya tanpa ampun dan lanjutkan ke perkara pidana tambahan yaitu pidana korupsi”, tutup Bony Balitong.

Baca juga:  Bukan Hanya Seorang Jaksa Aktif, Kartika Yanti SH. MH Juga Menjabat Sebagai SEKDA dan Plt Inspektorat PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *