Perkara RUPS LB 2020 jadikan Bank BSB terkesan tanpa legal standing, K MAKI: Koperasi Simpan Pinjam

Sumsel-Linksumsel-Viral di jagad Sumsel dan nasional dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB Bank Sumsel tahun 2020 di Pangkal Pinang. Dugaan pemelsuan ini juga di akui oleh pemegang saham mayoritas sebagai mall administrasi,” Kamis 28/03/24.

Pengakuan ini menjadi bukti adanya perubahan isi akta Notaries RUPS LB Bank BSB tahun 2020 di Pangkal Pinang. Bareskrim Mabes Polri menindak lanjuti pengakuan ini dengan menerbitkan sprindik dugaan perubahan isi akata RUPS atau secara hukum di maknai dengan dokumen palsu.

“Aneh kalau mall administrasi terjadi sampai 4 tahun dan ini sangat memalukan dunia perbankan nasional”, ujar Bony Balitong

“Apalagi OJK sampai tidak menyadari adanya mall admistrasi selama lebih dari 4 (empat) tahun”, ucap Kordik K MAKI itu.

“Legal standing semua perjanjian kridit, hibah, kinerja keuangan dan gaji menjadi absurd lebel”, ucap Bony

“OJK, Direksi dan Komisaris akan terseret dalam perkara ini selain pelaku utama pemegang saham dan oknum Notaries”, ujar Kordik K MAKI.

“Yang harus di kejar oleh Bareskrim saat ini adalah minota akta Notaries Wiwik untuk RUPS LB Bank Sumsel tahun 2020 untuk mengungkap siapa pembuat isi perubahan akta, siapa yang memerintahkan dan kenapa Notaries menghilangkan bukti audio visual dan kenapa OJK diam terkait dokumen palsu”, tutup Bony Balitung.

Baca juga:  Kapolres Hadiri Sidang Paripurna Dalam Rangka HUT PALI ke-11

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *