Ketua KPK dan Jubir KPK Terancam Penyebaran Berita Bohong, K MAKI: Bila Benar Harus di Kenakan UU ITE

Sumsel//Linksumsel-Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Bareskrim Mabel Polri meminta keterangan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan peretasan Handphone miliknya.

Selain itu Boyamin juga meminta agar petugas juga memeriksa Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebagai pihak yang mengumumkan kasus peretasan ponsel Firli.

Menanggapi Laporan Boyamin MAKI, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) angkat bicara, “bukan berharap saja tapi harus di periksa selaku saksi dan terlapor dari Mas Boyamin Saiman”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI

“Bisa saja apa yang dinyatakan oleh Firly dan Ali merupakan penyebaran berita bohong yang bertendensi upaya pembelaan diri”, kata Deputy K MAKI itu.

“Penyebaran berita bohong merupakan kebohongan publik yang berkonsekuensi berat bagi pelakunya sesuai makna UU ITE”, papar Feri Kurniawan.

“Saya saja pernah terhukum berat di Mapolda Sumsel terkait penyebaran berita bohong dan saya minta perlakuan yang sama”, ulas Feri Kurniawan.

“Hampir 1 (satu) tahun saya mendekam dalam penjara karena salah ucap saja dan ini apalagi kalau apa yg dinyatakan keduanya tidak benar”, jelas Feri Kurniawan.

“Mana mungkin HP ketua KPK diretas sementara operator seluler mengetahui HP tersebut No khusus dan KPK mempunyai peralatan super canggih”, kata Feri lebih lanjut.

“Bareskrim harus serius tindak lanjuti Laporan Boyamin agar jelas motive pelaku peretasan atau merupakan konten kebohongan dg ancaman hukuman maksimal 10 tahun”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Pemborosan Uang Negara Unsur Tindak Pidana Korupsi di OKI, K MAKI: Kejaksaan Harus Tegas dan Pro Aktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *