KPU Muara Enim Sosialisasikan Dapil & Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024

Muara Enim//Linksumsel-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari Tahun 2024 mensosialisasikan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim.

Gelar Sosialisasi oleh KPU Muara Enim terkait Darah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD tersebut, tercantum dalam (PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Lampiran 3 ).

Adapun Daerah Pemilihan (Dapil ) Muara Enim 2 terdapat 8 Kursi meliputi (1) Rambang Niru, (2).Gunung Megang (3). Belimbing (4) Empat Petulai Dangku. Daerah Pemilihan Muara Enim 1 terdapat 8 Kursi Meliputi wilayah (1) Muara Enim (2) Ujan Mas (3). Benakat. Daerah Pemilihan Muara Enim 3 terdapat 11 Kursi, meliputi wilayah (1) Gelumbang (2).Sungai Rotan (3).Lembak (4) Kelekar (5).Muara Belida (6).Belida Darat.

Daerah Pemilihan 4 terdapat 6 kursi meliputi wilayah (1) Lubai (2) Rambang (3) Lubai Ulu. Daerah Pemilihan Muara Enim 5 terdapat 12 kursi, meliputi wilayah (1) Tanjung Agung (2) Lawang Kidul (3).SDL (4) SDT.(5).Panang Enim. Demikian diungkapkan oleh ketua KPU Muara Enim Ahyaudin, SE. usai menghadiri rapat paripurna DPRD Muara Enim Senin ,(10/04/23).

“Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang Jujur dan Adil (Jurdil) di Kabupaten Muara Enim telah dipersiapkan dengan matang yang diharapkan menghasilkan Pemilu yang berkualitas, dan berharap para peserta dari berbagai Partai Politik yang telah resmi mengikuti Pemilu 2024 nanti, untuk benar-benar mengikuti serta menjalankan aturan yang telah menjadi kesepakatan bersama,”ungkap ketua KPU Ahyaudin,SE.

Ditambahkan Ahyaudin, bahwa terdapat 5 Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipersiapkan serta akan diperebutkan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024.

“Berharap dengan adanya sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi para anggota DPRD Muara Enim oleh KPU Muara Enim, setidaknya dapat memberikan penyemangat dari para pemilih yang telah terdaftar demi kesuksesan Pemilu yang Jurdil serta berkualitas, serta dengan tujuan agar masyarakat mengetahui perubahan Dapil Pemilu Tahun 2019 dengan Dapil yang digunakan di Pemilu Tahun 2024,”tambah ketua KPU Muara Enim Ahyaudin,SE, Senin. (JNF)

Baca juga:  AKP Marwan Jabat Kapolsek Rambang Dangku Muara Enim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *