Proses Sebelum Ganti Rugi Diduga Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, K MAKI: Raport Merah Kejati Sumsel

Sumsel//Linksumsel-Perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan Toll Kayu – Agung menuju Pematang Panggang telah sidang perdana yaitu pembacaan Dakwaan. 2 orang Terdakwa yang masih hidup dinyatakan merugikan keuangan negara karena perbuatan melawan hukum memalsukan dokumen dan menerima ganti rugi.

“Apa mungkin para tersangka dengan pendidikan minim mengelabui para Profesional di bidangnya dengan sumber data dan daya yang tiada mungkin di kelabui”, ucap Bony Balitong Koordinator K MAKI dengan tertawa lebar.

“Duit ganti rugi keluar dari kas negara melalui proses yang panjang dengan basis data yang terverifikasi dan tervalidasi serta bersumber dari dokumen negara, jadi apa mungkin 3 pelaku mempengaruhi proses verifikasi dan validasi serta faktual lapangan bermodal bisa baca tulis saja”, ujar Bony Balitong.

“Mereka hanya orang – orang biasa dengan pendidikan minimalis tapi diduga punya niat buruk untuk mendapatkan uang negara melalui keterangan palsu”, ulas Bony Balitong.

“Tim verifikasi Pemda OKI melakukan faktual lapangan yang kemudian di validasi oleh BPN dan seterusnya melalui puluhan kali rapat dan penelitian dokumen dengan faktor kesalahan yang mendekati 0% tapi bisa dikelabui oleh 3 tersangka dengan lembaran kertas SPH”, ungkap Bony Balitong.

“Kami tidak membela tersangka korupsi tapi kami merasa ada hal yang aneh karena sedemikian banyak pemeriksaan saksi dari berbagai unsur namun hasilnya hanya tersangka pemalsuan dokumen SPH dan menerima uang ganti rugi”, ujar Bony Balitong.

“Dinyatakan oleh JPU bahwa tanah tersebut tidak bisa di penjual belikan atau tanah negara berdasarkan keterangan saksi yang tentunya dari BPN dan Kementerian terkait tapi kenapa bisa di ganti rugi padahal sudah di ketahui tanah milik negara”, jelas Bony lebih lanjut.

Baca juga:  Hadir di Kota Pagar Alam Menparekraf Sandiaga Uno Siap Promosikan Wisata Tebat Lereh Sampai Ke Manca Negara

“Apa mungkin ada ganti rugi lain berpotensi merugikan negara jauh lebih besar dengan keterlibatan mafia tanah dari lingkungan BPN, Pemkab dan Kementerian namun sulit di ungkap karena melibatkan orang – orang penting serta berkuasa”, ucap Bony Balitong.

“Namun hal ini bisa terungkap dalam fakta persidangan bilamana Majelis Hakim yang telah menyentil JPU dan penyidik Kejati Sumsel bertindak tegas dalam prosesi persidangan”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *