Gelar Reses, Agustian: Seluruh Keluhan dan Harapan Masyarakat di Tindak Lanjuti

PALI//Linksumsel-Masa Reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Seperti halnya masa reses ke – 3 tahun 2022 yang dilakukan oleh Anggota DPRD PALI Agustian Syaputra dari Partai Demokrat.

Pelaksanaan reses kali ini dilakukan di Talang Tumbur, Agustian Syaputra selaku legislator menyerap aspirasi dan usulan masyarakat, sehingga menurutnya hal ini wajib dilakukan oleh wakil rakyat.

“Reses ini bertujuan untuk menyerap Aspirasi Masyarakat/ Konstituen di Dapil masing – masing anggota DPRD PALI untuk diperjuangkan di RAPBD tahun berikutnya,” ungkap Agustian Syaputra.

Lanjut Agustian Syaputra, dirinya selaku wakil masyarakat akan berjuang semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarkat di dapilnya.

“Saya akan tampung apa yang menjadi keinginan masyarakat dan akan saya perjuangkan melalui jalur legislatif (DPRD PALI), baik secara pribadi maupun fraksi partai Demokrat, karena Demokrat bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan,” ungkap Agustian Syaputra.

Selain itu, dirinya menjelaskan kepada awak media, adapun usulan masukan masyarakat di Talang Tumbur ini antara lain :

1. Lanjutan Pagar Tempat Pemakaman Umum yg terletak di RT.012 RW.006 Talang Tumbur ;
2. Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Warga di daerah Dengki ke Silok +/- 3000 meter x 5 meter ;
3. Dinding Penahan Aliran Sungai dan Jembatan di RT.012 RW.007 ;
4. Pemasangan Tiang & Lampu Jalan di RT.001,RT.002 RW.012 Talang Tumbur ;
5. Lanjutan Drainase di RT.011 RW.007
6. Pemasangan Paving Block untuk Lapangan Masjid Mukhlisin Talang Tumbur ;
7. Bantuan Perlengkapan Bola Voli dan Bola Kaki lengkap dengan Kostum ;
8. Pembangunan Tempat Pengajian Anak di Masjid Talang Tumbur ;
9. Pembangunan Jalan Setapak di RT.013 RW.007 sepanjang 150 meter x 4 meter ;
10. Pembangunan Jalan Setapak Lorong Pungut sepanjang 150 mtr x 4 mtr ;
Dan lain – lain….

Baca juga:  Kesampingkan Alat Bukti Lain dan Cukup Keterangan Komisaris PT SMS, K MAKI: Segera Tetapkan Tersangka Pemberi Perintah

“Seluruh keluhan dan harapan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Kita tidak ingin memberikan janji-janji yang muluk, semua yang prioritas akan kami perjuangkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *