K-MAKI,” Kejati Sumsel Sangat Mengecewakan Terkait P.21 Perkara PT LPI

Palembang//Linksumsel-Polemik mangkraknya P. 21 perkara Penyerobotan lahan dan pengerusakan kebun masyarakat oleh PT LPI di lokasi desa Campang Tiga menjadikan kepercayaan masyarakat korban kekejian investor kepada Kejaksaan RI semakin luntur.

Pelaku kejahatan dan serta perusahaan yang bertindak kejam serta oknum mafia kasus di Kejaksaan seakan tak tersentuh hukum.

“Mirisnya lagi oknum Kejaksaan yang diduga Kejari OKU “S” Malah mendapat posisi jabatan strategis”, ujar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Lebih dari 10 (sepuluh) tahun masyarakat pemilik lahan menderita lahir dan batin serta tak berdaya melawan hegemoni penjajahan investor”, jelas Feri Kurniawan.

“Mirisnya lagi pelaku mafia kasus menikmati pasilitas jabatan dan mungkin mendapat upeti dari pelaku penyerobotan lahan dan hidup senang dengan keluarganya”, tutur Feri Kurniawan.

“Tapi inilah wajah hukum kita dimana masyarakat kelas bawah sepertinya akan selalu kalah bila berhadapan dengan penjajah yang berkedok investor karena hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas”, kata Feri Kurniawan.

“Tapi kami akan selalu berupaya melawan kejahatan dengan segala keterbatasan kami karena kewajiban kami selaku umat beragama”, tutur Feri kembali.

“Rupiah demi rupiah akan kami kumpulkan untuk melakukan gugatan pra peradilan langkah terakhir kami untuk membela umat beragama yang terzolimi dan semoga Tuhan beserta orang – orang yang masih percaya adanya Tuhan”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Bambang Ridwansyah'Dapat Wangsit Maju Pilbup Muara Enim 2024 & Tanggapi Hasil Pilwabup Muara Enim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *