K-MAKI,” Semoga Tidak Terjadi Disparitas Penanganan Perkara Mularis Dengan Perkara P.21 PT LPI

Palembang//Linksumsel-pernyataan Kajati Sumsel terkait penanganan perkara Mularis menunjukkan komitmen penegakkan hukum Kajati Sumsel dan patut di apresiasi.

Menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) pernyataan Kajati Sumsel langkah besar dalam penegakan supremasi hukum di Sumsel.

“Sedari awal kami meyakini perkara ini akan sulit di ungkap bila dokumen yang menjadi alat bukti tidak disertai keterangan pembuat dokumen”, jelas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

” SHGU PT LPI dan izin lokasi PT Campang Tiga harus di sertai keterangan pembuatnya untuk pembuktian kebenaran alat bukti”, papar Feri Kurniawan.

“Mana yang benar dalam pembuktian hukum yaitu apa SHGU PT LPI yang di beli dari perusahaan pemilik SHGU sebelumnya ataukah izin lokasi yang di punyai PT Campang Tiga milik Mularis”, kata Feri selanjutnya.

“SHGU PT LPI yang di buat Kabupaten OKU sebelum adanya kabupaten OKUT menjadi alat bukti penting perkara ini”, kata Feri Kurniawan.

“Apakah terjadi pergeseran lokasi SHGU PT LPI oleh mafia tanah dan kenapa izin lokasi PT CT belum bisa menjadi SHGU hingga saat ini adalah fokus perkara ini”, tutur Deputy K MAKI.

“Siapapun yang bermain menjadi mafia tanah tentunya harus di buktikan di pengadilan apakah oknum BPN, Kepala Daerah dan ataukah kolaborasi banyak fihak hanya di buktikan di pengadilan serta penetapan tersangka lain yang menjadi tolak ukurnya”, ujar Deputy K MAKI.

‘Dan apa yang di nyatakan Kajati Sumsel menjadi pintu masuk penyerobotan lahan dan pengerusakan kebun masyarakat oleh PT LPI”, kata Feri Kurniawan.

“Walaupun PT LPI milik penguasa ekonomi Indonesia yang sangat berpengaruh secara politis serta hukum di NKRI namun tetap harus di ungkap”, ucap Feri Kurniawan.

Baca juga:  Kapolda Sumsel Kunker ke Muara Enim, Ini Arahannya

“Jangan sampai terjadi Disparitas penanganan perkara antara Pribumi dan investor besar yang nantinya akan menjadi titik awal perpecahan”, jelas Feri Kurniawan.

“Masyarakat Campang Tiga tidak akan perduli siapapun yang bersalah walaupun seorang Kepala Daerah sekalipun karena biar langit mendung dan petir menyambar tapi hukum harus di tegakkan”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *