K-MAKI Sumbagsel Layangkan Surat ke-3 Lembaga Negara Terkait Event Sriwijaya Ranau Grand Fondo

Palembang//Linksumsel-Salah satu Pegiat anti korupsi di Sumatera selatan dari bawah bendera Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K MAKI SUMBAGSEL )dalam hal ini menganggap serius dari penggunaan anggaran yang di lakukan oleh dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera selatan dalam event tahunannya berskala nasional yaitu Sriwijaya Ranau Grand Fondo yang berlangsung di danau ranau kabupaten Oku Selatan.

Menurut Koordinator K MAKI Sumbagsel kembali melontarkan kritik kepada dinas terkait,karena dugaan tidak transfaran dan misteriusnya dalam gunakan anggaran dalam event tersebut.

Boni Belitong dalam kritiknya mengatakan,” dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera selatan dalam pengamatan komunitas kami dalam penggunaan anggaran untuk event ini menjadi pertanyaan besar ,antara lain sumber anggaran yang di pergunakan di duga tidak ada transfransi ke pada publik,” ujarnya

“Menyikapi penggunaan anggaran kegiatan ini di DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Provinsi Sumatera selatan ,di tahun pertama penyelenggaran event ini di duga tidak transfaran ,ini bisa kita lihat dalam sirup lkpp tahun 2019, PA dan KPA hanya publikasi penggunaan anggaran di dinas ini dengan rincian 8 pengadaan melalui penyedian dengan nilai Rp. 4.433 miliar , dan swakelola 4 dengan nilai Rp. 825 juta, tanpa ada menampilkan rencana penggunaan anggaran untuk SRGF waktu itu,’ kata Boni

Lanjutnya “ di tahun 2020 DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA melalui PA dan KPA nya di sirup LKPP tahun 2020 ,bener adanya menayangkan point point untuk kegiatan SRGF ini, dengan 43 pengadaan melalui penyedian dalam sirup tersebut dengan nilai 2.946 miliar ,adapun rincian untuk event tersebut yaitu Belanja Perlengkapan Peserta Ketrampilan Sriwijaya Ranau Gran Fondo Rp.144.925.000, Belanja Cetak Sriwijaya Ranau Gran Fondo Rp.30.000.000 , belanja Konsumsi Sriwijaya Ranau Gran Fondo Rp.60.000.000 , belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat (Mobil) Sriwijaya Ranau Gran Fondo Rp.77.000.000, belanja Publikasi Sriwijaya Ranau Gran Fondo Rp.23.000.000 ,belanja Konsumsi Sriwijaya Ranau Gran Fondo Rp.135.400.000, belanja Pakaian Kerja Lapangan Sriwijaya Ranau Gran Fondo Rp.189.650.000, belanja Publikasii Sriwijaya Ranau Gran Fondo Rp.23.000.000 dan belanja Dekorasi Sriwijaya Ranau Gran Fondo Rp.27.500.000,” papar Boni Belitong

Baca juga:  Paket PUPR Linggau Diduga di Kerjakan 50% Dari Nilai Kontrak, K MAKI: Dikerjakan Sub Kontraktor

“ mengutip dari kitab sakti perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 ,setelah ada perubahan untuk kegiatan Sriwijaya Ranau GranFondo di kucurkan dana sebesar Rp.1.050.500.000,00,” ujarnya

Kemudian “ mengutip dari buku apbd tahun anggaran 2021 dinas kebudayaan dan Pariwisata Sumsel dengan anggaran belanja untuk tahun tersebut sebesar Rp. 44.827.176.000, bedasarkan telaah kami dalam buku tersebut diduga tidak ditemukan belanja anggaran untuk Sriwijaya Ranau GranFondo,sementara itu PA dan KPA juga dalam sirup LKPP dinas ini hanya tampilkan penggunaan anggaran sebesar Rp. 3.769 miliar dengan jumlah pengadaan sebanyak 6 pengadaan melalui penyedia,tanpa adanya anggaran swakelola,di dua pengadaan tersebut yaitu penyedia dan swakelola ,tidak juga PA dan KPA tayangkan penggunaan anggaran untuk SRGF tersebut,tapi isyu tersebar di tahun 2021 event SRGF di duga habiskan anggaran Rp. 2,8 miliar,’ papar Boni

“ Di tahun anggaran 2022 kembali kegiatan Sriwijaya Ranau Gran Fondo ini yang di isyukan penggunaan anggarannya sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp.2,8 miliar , di duga PA dan KPA nya juga masih bersikap misterius dalam anggaran untuk SRGF ini, di tahun 2022 ini PA dan KPA melalui sirup lkpp hanya menampilkan 20 pengadaan melalui penyedia dengan nilai Rp.2.577 miliar dan melalui swakelola hanya 1 dengan nilai Rp.340 juta,” ujarnya

Menyikapi dari temuan di atas dalam 4 tahun terakhir kegiatan SRGF ini penggunaan anggaran belanjanya di senyalir banyak misterius ,lebih parah lagi BPK RI tidak pernah sentuh dari kegiatan event tersebut,oleh karena itu dalam waktu dekat ini kami akan buat surat permohonan ke pada BPKP RI perwakilan Sumatera selatan untuk lakukan audit penggunaan dalam event SRGF ini, dan ke LKPP juga akan kami laporkan PA dan KPA terkait di tahun 2019 , 2021 dan 2022 di duga telah kakangi PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) bagi satuan kerja (satker) tidak bisa ditawar lagi. Tidak tanggung-tanggung sanksi yang diterapkan bagi satker yang tidak mengumumkan RUP dikenai dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ganjarannya: pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah) Selain UU Nomor 11 tahun 2008, tidak mengumumkan RUP juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ke kejaksaan Tinggi Sumsel minta usut penggunaan anggaran belanja untuk event SRGF dari tahun 2019 dan 2022 ( tahun berjalan ) karena dari event tersebut di duga ada juga masukan dari para sponsor yang belum jelas besarannya,” tegas Boni Belitong

Baca juga:  K-MAKI: Kekerasan Kepada Awak Jurnalis Indonesia Harus di Ketahui Dunia Internasional

Kemudian K MAKI mempertanyakan kemana Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *