PJ Kepala Daerah Tidak Bisa Ikut Pilkada, K MAKI: Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3

Palembang//Linksumsel-Polemik yang menjadi viral saat ini adalah apakah Penjabat Kepala Daerah yang mengisi kekosongan jabatan dapat mencalonkan diri dalam pilkada di daerah jabatannya. Banyak yang berpendapat PJ dapat mencalonkan diri dengan mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa jabatan PJ dan menjadi calon kuat karena berkampanye dengan uang negara secara legalpada masa jabatan PJ.

Menyikapi polemik PJ dapat mencalonkan diri dalam Pilkada, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) angkat bicara, “Desersi dalam tugas negara adalah perbuatan pidana berat seperti tindak pidana korupsi”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Banyak pasal – pasal dalam aturan perundangan yang menyatakan seorang Penjabat tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi”, ucap Feri Kurniawan.

“Pasal 7 ayat
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, huruf q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur,
penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;”, tutur Feri Kurniawan.

“Penjelasan pasal ayat (2) Huruf q
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota mengundurkan diri untuk
mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau
Wakil Walikota”, jelas Feri Kurniawan.

“Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya terbukti jelas bila PJ Kepala Daerah mencalonkan diri yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan uang negara dan seterusnya sesuai makna pasal 2 dan 3”, ujar Feri Kurniawan.

“Namun di NKRI banyak tafsir yang bisa di buat karena undang – undangnya terkesan tidak incrakh dan bisa di beri dispensasi oleh Kementerian terkait”, ucap Feri Kurniawan dengan tertawa.

“Contoh jelas masalah angkutan batubara dimana Perda, Pergub dan PP dan lain – lain jelas melarang tapi dengan surat Kemenhub bisa di eleminir”, jelas Feri Kurniawan tertawa terbahak – bahak.

Baca juga:  Diduga Asal Jadi, Proyek DAK SDN 7 Penukal Disoal

“Jelas juga kata Ketua Komisi III DPR RI semua tergantung ketum Parpol dan kami DPR hanya menjalankan perintah partai”, tutur Feri dengan senyum manisnya.

“Aturan perundangan tidak mutlak tergantung kepentingan tapi yang jelas PJ Kepala Daerah jangan mencalonkan diri karena beresiko pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *