Tidak Ada Kemajuan, Herman Deru di Nilai Gagal Memimpin Sumsel

Sumsel//Linksumsel-Pada pilkada Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 lalu, wacana akan menghentikan angkutan batubara menggunakan jalan umum yang sudah sangat meresahkan masyarakat Sumsel merupakan pendongkrak utama elektabilitas calon Gubernur Sumsel Herman Deru.

Wacana itu membuat mantan Bupati OKU Timur ini mendapat dukungan terbesar dari masyarakat Sumsel sehingga terpilih sebagai orang nomor 1 di Provinsi Sumsel.

Setelah pelantikan Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel pada November 2018 lalu, Masyarakat Sumsel pun sangat bersuka cita karena wacana itu Gubernur Sumsel Herman Deru untuk menghentikan angkutan batubara di jalan umum terwujud, hal itu dibuktikannya dengan dicabutnya Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, dan kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.

Keberanian Gubernur Sumsel Herman Deru menghentikan angkutan batu bara menggunakan jalan umum patutlah diacungkan jempol dan menjadikan kebanggaan masyarakat Sumsel ketika itu.

Namun masyarakat Sumsel mulai menyadari bahwa ketegasan Gubernur Sumsel Herman Deru terkesan di kotak – kotak. Fakta yang yang terjadi, ketegasan Gubernur Sumsel Herman Deru hanyalah pada akses jalan umum tertentu saja, misalnya dari Kabupaten Lahat – Kabupaten Muara Enim – kota Prabumulih atau ke Kabupaten PALI memang nampak lenggang oleh angkutan batubara. Tapi jalan Umum dari Kabupaten Lahat – Muara Enim – Tanjung Enim hingga ke Provinsi Lampung atau sebaliknya masih terus berlangsung sangat padat tanpa hambatan.

Bahkan parahnya lagi, kalau sebelumnya angkutan batu bara menggunakan jalan umum dijalur tersebut kendaraan dibatasi tonasenya. Tapi yang terjadi saat ini, angkutan batubara menggunakan jalur itu tidak dibatasi tonasenya, fakta yang bisa kita lihat sehari – hari, kendaraan pengangkut batubara seberat dan sebesar apapun diizinkan menggunakan jalan umum dijalur itu.

Baca juga:  Pendirian Storage Setling Petro Muba Picu Ilegal Drilling, K MAKI: Sebaiknya Ditutup

Masyarakat yang berdiam dijalur itu sudah capek mengeluh, mereka hanya bisa diam menikmati kemacetan dan limbah batubara setiap hari mereka hirup karena lalu lalang mobilisasi angkutan batubara tanpa henti siang dan malam.

Hal ini dituturkan aktivis hukum Hendro Saputra SH kepada media ini, Senin (27/03/2023).

Hendro Saputra mengkritisi Pemerintahan Herman Deru yang ia nilai tidak memiliki ketegasan dalam penegakan peraturan terkait larangan angkutan batubara menggunakan jalan umum di Provinsi Sumsel.

” Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru kami nilai tidak komitmen menegakan peraturan, padahal itu merupakan janjinya saat kampanye untuk menjadi Gubernur Sumsel tahun 2018 lalu,” katanya.

Lanjut Hendro, di masa Pemerintahan Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru, bukan cuma masalah angkutan batubara dijalan umum yang terkesan dibiarkan, melainkan juga maraknya tambang batubara ilegal di Provinsi Sumsel.

Hendro menyindir, pembiaran angkutan batubara dijalan umum dan maraknya tambang batubara ilegal di Sumsel, tentunya menjadi pertanyaan masyarakat Sumsel, ada apa?.

” Adanya pembiaran itu, patut kita curigai ada koordinasi terselubung,” ujarnya.

Lebih jauh Hendro menuturkan,menurut dia tidak ada kemajuan yang berarti di Provinsi Sumsel dibawah kepemimpinan Gubernur Sumsel Herman Deru pada satu periode 2019- 2024. Bahkan ia mengungkapkan, bahwa Gubernur Sumsel Herman Deru sudah gagal dalam menegakan aturan dan juga gagal dalam pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan.

” Penilaian kami, Gubernur Sumsel Herman Deru sudah gagal menegakan aturan, tidak peduli dengan kesehatan masyarakat, kemacetan jalan dan kerusakan jalan akibat angkutan batubara menggunakan jalan umum,” ungkap Hendro

” Bukan cuma masalah itu, Gubernur Sumsel Herman Feru juga kamu anggap sudah gagal dalam memajukan pembangunan di Provinsi Sumsel,” pungkasnya

Baca juga:  K-MAKI: Provinsi Bangka Belitung Rawan Kerusakan Lingkungan Dampak Ilegal Mining

Sementara itu dari data yang berhasil dihimpun media ini, dalam minggu terakhit terdapat beberapa lokasi pencegatan angkutan batubara menggunakan jalan umum oleh warga setempat seperti di di Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, kembali melakukan aksi menyuruh putar balik kendaraan angkutan batubara menggunakan jalan umum, Aksi putar balik dilakukan warga di jalan lintas nasional Muara Enim – Lahat, Selasa (21/3/2023).

Juga di Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumsel, terjadi aksi masyarakat setempat menyuruh putar balik tronton angkutan batubara yang melintas di jalan umum, Kamis (23/03/2023)..

Juga sebelumnya Aliansi Garda Ogan Komering Ulu (OKU) memprotes ribuan angkutan batu bara yang melintasi wilayah Baturaja (OKU) dan Martapura, OKU Timur (OKUT).

Akibat mobilitas truk batu bara jalan publik mengalami kerusakan dan debu batu bara juga menganggu kesehatan masyarakat.

Ketua Aliansi Garda OKU Robert mengatakan kerusakan jalan terjadi akibat dilintasi truk batu bara yang tonasenya melebih kapasitas jalan.

Terkait permasalahan itu, dilansir dari Sripoku.com, Senin (27/03/2023) sebetulnya Wahana Lingkungan Hidup sangat mengapresiasi Gubernur Herman Deru yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 dan mengembalikan pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengangkutan batu bara melalui jalur khusus.

Karena dengan diberlakukannya kembali Perda yang mewajibkan angkutan batu bara melintasi hauling maka tidak ada alasan transportir batu bara melintasi jalan umum.

“Perda mengatur dengan jelas sanksi tegas bagi pelanggar, yang semestinya diterapkan,” ujar Direktur WALHI Sumsel Yuliusman, Minggu (26/3/2023).

Oleh sebab itu dia minta agar Gubernur Sumsel tegas meminta angkutan batubara mematuhi aturan tersebut agar jangan lagi ada yang membiarkan angkutan batu bara melintasi jalan publik, sehingga penting sekali pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur melakukan penertiban dengan tegas.

Baca juga:  Tiga Mantan Napi Pencurian Buah Kelapa Sawit Menuntut Keadilan

Dengan diberlakukannya kembali Perda yang mewajibkan angkutan batu bara melintasi hauling maka tidak ada alasan transportir batu bara melintasi jalan umum.

“Perda mengatur dengan jelas sanksi tegas bagi pelanggar, yang semestinya diterapkan,” ujar Direktur WALHI Sumsel Yuliusman, Minggu (26/3/2023).

Oleh sebab itu dia minta agar Gubernur Sumsel tegas meminta angkutan batubara mematuhi aturan tersebut agar jangan lagi ada yang membiarkan angkutan batu bara melintasi jalan publik, sehingga penting sekali pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur melakukan penertiban dengan tegas. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *