Wow.!!! Proyek Jalan Ini di Anggarkan Lebih Rp.13 Miliar, Namun Hasilnya Bikin Merinding

PALI//Linksumsel-Sebelumnya pada 7 September 2022 lalu, media ini pernah menayangkan pemberitaan tentang pekerjaan proyek peningkatan sarana atau pengaspalan jalan Simpang Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, atau sebagaimana tertera di Papan informasi proyek, yaitu:

Nama Proyek : Peningkatan jalan Penantian Karang Tanding (DAK)

Nilai Kontrak : Rp. 13.239.300.000,.

Pelaksana : CV. Dimas Utama Mandiri

Baca:

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek DAK Rp.13 Miliar Lebih di PALI Disoal

Proyek peningkatan jalan di Kabupaten PALI ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Dimas Utama Mandiri ini membuat warga yang melihat hasil pekerjaannya jadi merinding, lantaran pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Penukal Utara ini terkesan dilaksanakan asal jadi.

Padahal anggaran dana untuk pengerjaan proyek ini sangat pantastis, yakni lebih dari Rp 13 Miliar.

Memang Proyek pengaspalan jalan itu sedang dalam tahap pengerjaan, atau mungkin sudah dianggap selesai oleh kontraktornya, namun belum begitu lama setelah pengaspalan, sudah banyak bagian aspal yang mengelupas dan pecah pecah. Ada dugaan aspal yang digunakan kontraktornya dalam kondisi dingin sehingga tidak lengket pada pondasi jalan.

Anehnya lagi keadaan itu seolah dibiarkan oleh PPK dan pengawas proyek dari dinas PUPR Kabupaten PALI. Proyek ini diduga minim pengawasan dari Dinas yang terkait.

” Ada kesan kesewenang – wenangan kontraktor pengerjakan proyek jalan yang menggunakan uang negara itu,” ujar Ketua PW GNPK RI, Aprizal Muslim, Jum’at (07/10/2022).

” Kami minta proyek proyek DAK tahun 2022, peningkatan sarana atau pengaspalan jalan Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), jangan dibayar, jangan diterima,” tegas Aprizal.

Baca juga:  Kembali, Pemprov Sumsel Menerima Penghargaan Penyelenggaraan PTSP dan PPB

” Melihat kondisi Proyek itu sudah sangat merugikan negara” Tambahnya

” Kalau proyek seperti itu masih tetap di bayar, patut diduga telah terjadi konspirasi antara kontraktor proyek dengan oknum oknum dinas terkait “Ungkapnya

Aprizal mengatakan, terkait temuan itu, pihaknya dari GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan juga akan melaporkan permasalahan proyek ini ke Aparat Penegak Hukum secara tertulis, karena ada dugaan kuat sudah terjadi kesalahan patal dalam mengerjakan proyek pengaspalan jalan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara.

” Temuan ini akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.

Sementara itu terkait temuan ini, Pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PU-TR) Kabupaten Pali Belum berhasil di konfirmasi. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *