K-MAKI Gruduk Kejati Sumsel Desak Usut Pembangunan SMPN 1 Jejawi TA 2021 Diduga Fiktif

Palembang//Linksumsel-Pegiat masyarakat anti Korupsi yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (K-MAKI Sumsel) Sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (12/10/2022) pagi.

Menyikapi Masalah ini Koordinator K MAKI Sumsel dalam aksinya dengan lantang mengatakan bahwa Pemkab OKI melalui Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021 telah mendapatkan kucuran dana dari APBD sebesar Rp. 20 miliar lebih untuk 7 pekerjaan kontruksi berupa sarana dan prasarana di SMPN 1 Jejawi,” kata Boni Belitong

“Dalam ini Kami desak pihak jaksa Kejati Sumsel untuk usut temuan awal dari kami terkait pembangunan SMPN 1 Jejawi yang kami duga fiktif karena pekerjaan yang di maksud tidak ada di titik lingkungan SMPN 1 Jejawi,” ujarnya

Lanjut Boni ,” adapun 7 titik pekerjaan tersebut yaitu
1.pembuatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah SMPN 1 Jejawi nilai pagu sekitar Rp. 317 juta rupiah diduga Fiktif.
2. Pembangunan Ruang Guru, Kepala Sekolah dan Tata usaha SMPN 1 Jejawi senilai Rp. 718 juta rupiah diduga Fiktif.
3. Pembangunan asrama siswa SMPN 1 Jejawi Rp. 2,2 miliar diduga fiktif.
4. Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah, guru dan penjaga sekolah SMPN 1 Jejawi Rp. 1,2 miliar diduga fiktif
5. Pembangunan laboratorium SMPN 1 Jejawi Rp. 300 juta diduga fiktif.
6. Penambahan ruang kelas baru dan penimbunan SMPN 1 Jejawi Rp 5,1 miliar diduga fiktif
7. Pembangunan sarana air bersih dan sanitary SMPN 1 Jejawi senilai Rp. 561 juta rupiah di duga Fiktif.

“Dari 7 pekerjaan tersebut yang sebelumnya di nyatakan berlokasi di SMPN 1 Jejawi ternyata di duga nihil keberadaannya dalam lingkungan sekolah tersebut, ” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan temuan tersebut ,sebagai kontrol sosial dalam penggunaan keuangan APBD Kabupaten OKI , publik secara terbuka patut mempertanyakan atas penggunaan anggaran itu dalam pekerjaan konstruksi berupa sarana dan prasarana di lingkungan SMPN 1 Jejawi tahun 2021 ,” pungkasnya

Baca juga:  DPRD Terkesan Memaksakan, Projo Muara Enim Laporkan Pilwabup ke Presiden

“Adanya temuan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan pemindahan ke lokasi lain yang berjarak 1,5 Km menjadi pertanyaan besar, yaitu apakah pemindahan pembangunan itu di atas tanah milik aset pemerintah daerah yang sudah terdaftar di bagian aset Pemda kabupaten OKI,jika status tanah tersebut belum jelas atau terbukti berdiri di tanah milik pribadi seseorang maka pekerjaan pembangunan tersebut di senyalir total lost,” papar Boni

“Dengan ini lah dalam aksi tadi Kami meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas secara transparan dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan beserta jajarannya yang terlibat untuk memberikan keterangan terkait pekerjaan di SMPN 1 Jejawi tahun anggaran 2021 yang tanpa tersentuh audit BPK RI,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Deputi K-MAKI Ir. Fery Kurniawan mengatakan pernyataan yang sama menduga bahwasannya pembangunan SMPN 1 Jejawi tersebut dibangun bukan ditanah milik Pemda diduga ditanah milik pribadi.

“Jika hal tersebut benar terjadi maka negara berpotensi mengalami kerugian total lost, jadi dana yang dianggarkan tersebut yang total sebesar 20 miliar lebih mengalami total lost karena lokasi tersebut bukan milik Pemda karena semua dana yang dikeluarkan melalui APBD dan APBN harus dibangunkan di tanah milik Pemda,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Kejati Sumsel mengatakan bahwa pihaknya menerima kedatangan dari K-MAKI yang dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dan akan disampaikan kepada pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *