K-MAKI”, Lelang Pengadaan Jasa MUBA Berpotensi Ciptakan Monopoli

Palembng, Linksumsel-OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin terkait bagi – bagi proyek dan fee pengadaan barang dan jasa harusnya membuat jera para Mafia pengadaan di Musi Banyuasin namun terkesan tidak membuat efek jera.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) melihat Mafia proyek ini masih saja ada dan merubah pola permainan,

“banyak keluhan masyarakat dunia konstruksi di kabupaten Musi Banyuasin tentang adanya dugaan jual beli proyek dan mempersulit lelang dengan syarat yang hanya penyedia tertentu yang dapat mengikuti lelang”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Yang kami pantau saat ini ada 2 (dua) modus persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi melanggar undang – undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan persaingan usaha tidak sehat”, jelas Feri Kurniawan.

“Memperberat syarat lelang dan pengadaan berbasis pokir”, kata Feri Deputy K MAKI.

“Sampel atau contoh yang kami ambil dari syarat lelang yaitu pada pekerjaan cor beton ready mix yang terkesan tidak mengakomodir pengusaha kecil”, ungkap Feri Kurniawan.

“Di haruskan mempunyai Batching Plant dan tidak di perkenankan menggunakan Portable Plant untuk pekerjaan beton presisi”, ujar Feri Kurniawan. “Artinya panitia lelang dan pokja tidak mengerti teknis maksud kedua alat tersebut dan terkesan ada upaya menghalangi rekanan untuk ikut lelang”, papar Feri Kurniawan.

“Info yang kami dapatkan ada oknum bernama “F” yang bertindak mengatur proyek dan ini kalau betul maka pengulangan OTT 1 dan OTT 2 oleh oknum ini”, kata Feri Kurniawan dengan nada marah.

“Belum lagi proyek atas nama pokir yang katanya di perjual belikan oleh oknum anggota DPRD dengan dalih pengusul atau konstituennya”, imbuh Feri Deputy K MAKI.

“PJ Bupati orang baik dan berniat baik membersihkan Muba dari anasir jahat sangat perlu mengetahui adanya dugaan praktek melacur proyek di Musi Banyuasin”, pungkas Feri Kurniawan. (**)

Baca juga:  APH, Minta Usut Dugaan Mark Up Proyek Tugu Batas Desa Dinas DPMD Muara Enim TA 2021 Seharga Rp.9,9 Juta Pertitik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *